Harianjogja.com, BANTUL—Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi seorang pria mengambil handphone dari dasbor sepeda motor di Kapanewon Kasihan, Bantul. Pelaku berinisial YA, 35, warga Bangunjiwo, Kasihan, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena dalam rekaman kamera pengawas, pelaku diduga menjalankan aksinya saat sedang membonceng istri dan anaknya menggunakan sepeda motor.
CCTV dan Informasi Warga Bantu Ungkap Identitas Pelaku
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban. Rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial serta informasi masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut.
"Setelah video CCTV beredar dan menjadi perhatian masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui," kata Rita, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.24 WIB di sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan.
Korban berinisial NWH datang menggunakan sepeda motor dan memarkirkannya di depan toko sebelum masuk untuk berbelanja.
Sebelum meninggalkan kendaraan, korban meletakkan Samsung Galaxy A05s warna silver di bagian dasbor sepeda motor. Namun, saat kembali beberapa menit kemudian, telepon genggam tersebut sudah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria mengambil handphone dari dasbor motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kasihan.
Pelaku Pulang Setelah Dihubungi Ketua RT
Penyelidikan polisi berkembang pada malam harinya. Sekitar pukul 23.20 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Sebelumnya, sejumlah warga mendatangi rumah YA dan bertemu dengan istrinya sambil menunjukkan rekaman CCTV yang telah viral di media sosial.
Rita menjelaskan warga kemudian meminta bantuan Ketua RT untuk menghubungi YA agar pulang ke rumah.
"Ketua RT kemudian menghubungi pelaku supaya pulang. Setelah itu pelaku bersedia datang ke Polsek Kasihan dan memberikan keterangan secara kooperatif," ujarnya.
Setibanya di Mapolsek Kasihan, YA mengakui telah mengambil handphone milik NWH.
Polisi selanjutnya menghubungi korban agar datang ke kantor polisi untuk membuat laporan sebagai dasar penanganan perkara.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A05s warna silver milik korban.
Menurut Rita, penyidik masih melengkapi proses hukum, termasuk pembuatan laporan polisi dan pemeriksaan terhadap korban maupun para saksi.
Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar lebih waspada ketika memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.
Menurut Rita, dasbor sepeda motor yang terbuka dapat menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, termasuk di dasbor sepeda motor. Jangan sampai kelengahan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan kejahatan," katanya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi sehingga identitas pelaku dapat segera diketahui dan kasus cepat terungkap.
Atas perbuatannya, YA diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
1

















































