Tiga Tersangka Kasus Perusakan di Pasar Surantih Ditahan Polres Pessel

15 hours ago 6

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Senin (16/3/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EP dan DAB, yang merupakan warga Pasar Surantih, serta YS, warga Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera.

Kasat Reskrim Polres Pessel, M. Yogi Biantoro, mengatakan ketiga tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Februari 2026 melalui gelar perkara di ruang Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga

“Setelah melalui tahapan proses penanganan perkara, kami melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pada Senin 16 Maret 2026. Saat ini, ketiganya sudah berada di sel rumah tahanan Polres Pesisir Selatan,” ungkap Yogi.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/134/X/2025/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar, tertanggal 6 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Perkara ini telah melalui mekanisme sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news