Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis Kembali Beraksi Curi HP di RSI Ibnu Sina Padang

15 hours ago 8

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Seorang residivis kasus pencurian berinisial MA (27) kembali berurusan dengan polisi. Ia dibekuk personel Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri satu unit telepon genggam di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. MA diamankan pada Rabu (19/8/2026), setelah polisi mengungkap kasus pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.

“Tersangka kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” ungkap Kompol Yasin, Kamis (20/8/2026).

Ia menjelaskan, MA diduga mencuri satu unit handphone milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan barang bukti.

Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa seseorang tengah mencoba menjual handphone yang diduga merupakan barang hasil curian.

Setelah memastikan handphone tersebut milik korban, polisi kemudian mengatur pertemuan dengan tersangka di sekitar SPBU Coco Rawang.

Baca Juga

Tersangka saat diamankan Polresta Padang

Tersangka saat diamankan Tim Klewang

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil handphone tersebut di ruang tunggu ICU,” terangnya.
Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A31 warna putih beserta satu buah kotaknya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news