KLIKPOSITIF- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A (39), yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan emas ilegal di Solok Kota.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, tersangka A telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pengembangan oleh penyidik.
“Ini tindak pidana emas ilegal pertama di Solok Kota. Pelakunya adalah seorang WNA warga negara India berinisial A, berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pengembangan oleh timsus,” katanya.
Sementara itu, AKBP Octa Rahmansyah membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka. A diduga membeli emas murni dari daerah pertambangan untuk kemudian dipasarkan melalui jaringan pemodal asal Malaysia.
“Untuk modus operandi, yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Kemudian emas ini nanti ada yang membeli, yaitu dari Malaysia, dengan kurir sendiri,” jelas Octa.
Menurutnya, pemodal yang berada di Malaysia menggunakan sistem pengiriman berjenjang. Dalam menjalankan aksinya, mereka mengutus dua hingga tiga orang kurir yang tidak saling mengenal untuk menyerahkan emas tersebut di Indonesia.
Ia menjelaskan, tersangka A tinggal di Indonesia dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Ia diketahui telah beristri dan memiliki anak di Indonesia.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami jaringan perdagangan emas tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta aliran transaksi yang diduga bernilai besar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa emas murni dalam jumlah cukup besar.
“Untuk penangkapan terbaru, jumlahnya kurang lebih 1,5 kilogram sampai 2 kilogram. Emas tersebut dijual dalam rentang waktu setiap dua hari,” ungkapnya.
Polda Sumbar memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan secara profesional. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Bea Cukai, serta kedutaan besar terkait karena kasus tersebut diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan perdagangan emas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

4 hours ago
6




















































