
Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANTUL—Warga Bantul yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Mei 2026 diminta lebih cermat memilih waktu layanan. Program SIM keliling yang digelar Polres Bantul masih menjadi favorit masyarakat, sehingga kuota harian sering kali cepat terpenuhi, terutama di titik layanan ramai seperti kawasan Manding.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas. Namun, karena keterbatasan waktu dan kuota, pemohon disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.
Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2026
Berikut jadwal resmi layanan SIM keliling di Kabupaten Bantul:
Selasa (5, 12, 19 Mei 2026)
Lokasi: Kantor Pemda Manding
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kamis (7 Mei 2026)
Lokasi: Kalurahan Gilangharjo
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kamis (21 Mei 2026)
Lokasi: Kalurahan Wukirsari
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Sabtu (9 & 23 Mei 2026) – Layanan Malam
Lokasi: Kantor Parasamya Bantul
Waktu: 18.30–20.00 WIB
Layanan malam menjadi opsi bagi warga yang tidak bisa datang pada pagi hari karena kesibukan kerja.
Syarat Perpanjangan SIM
Petugas mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Fotokopi e-KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Hasil tes psikologi
Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses berjalan cepat dan tidak tertunda di lokasi layanan.
Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota
Untuk menghindari antrean panjang, masyarakat disarankan datang lebih awal sebelum layanan dibuka, memilih lokasi yang tidak terlalu padat, serta menyiapkan seluruh dokumen dari rumah.
Program SIM keliling ini diharapkan dapat mempermudah akses layanan publik yang lebih cepat, efisien, dan menjangkau masyarakat hingga ke wilayah kalurahan di Bantul.
SIM dan Keselamatan Berkendara
SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bukti legalitas dan tanggung jawab dalam berkendara. Pengendara tanpa SIM aktif berisiko terkena sanksi tilang serta kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.
Dengan memiliki SIM yang masih berlaku, pengendara dinilai telah memahami aturan lalu lintas serta aspek keselamatan di jalan.
Melalui layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat Bantul dapat lebih mudah mengakses pelayanan publik yang cepat, efisien, dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
3
















































