
Pengecekan Stadion Mandala Krida / PSIM Jogja
Harianjogja.com, JOGJA —Rencana renovasi Stadion Mandala Krida kembali menjadi sorotan setelah DPRD DIY mengungkap masih adanya dokumen penting yang belum lengkap untuk mendukung kajian awal. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat tahapan perencanaan lanjutan proyek strategis tersebut.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menyebut pada tahun anggaran 2026 terdapat dua agenda utama dalam proses perencanaan, yakni penyusunan mutual check nol persen (MC-0) dan detail engineering design (DED). Namun, hingga saat ini fokus baru berjalan pada tahap MC-0.
“Penganggaran terkait Stadion Mandala Krida pada tahun APBD 2026 ini ada dua aktivitas utama, yaitu penyusunan MC 0 dan yang kedua adalah DED dengan total nilai Rp1 miliar,” kata Dwi, Sabtu (16/5/2026).
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp640 juta dialokasikan untuk MC-0. Sementara itu, penyusunan DED senilai sekitar Rp300 juta belum dapat dikerjakan karena harus menunggu hasil kajian awal selesai.
Menurut DPRD DIY, penyusunan DED tidak bisa dilakukan secara paralel karena harus mengacu pada hasil MC-0 sebagai dasar teknis utama.
“DED itu baru bisa dilakukan setelah MC 0 selesai, dengan pertimbangan bahwa penyusunan DED nanti salah satunya mempertimbangkan hasil dari kajian MC 0 persen itu,” ujarnya.
Dalam prosesnya, Dinas Dikpora DIY melalui Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) telah menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM), khususnya Fakultas Teknik, untuk melakukan kajian teknis secara swakelola.
Namun, proses tersebut belum berjalan optimal karena sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan tim teknis belum tersedia.
“Dari dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh UGM, ternyata masih ada beberapa dokumen yang belum bisa didapatkan,” kata Dwi.
Salah satu dokumen krusial yang belum ditemukan adalah hasil uji tanah (soil test). DPRD menyebut, pada masa pembangunan awal stadion, uji tanah diduga tidak dilakukan karena proyek tidak dimulai dari nol pembangunan.
“Dokumen uji tanah ini tidak dapat ditemukan di dalam arsip yang ada di Dinas Dikpora atau Balai Pemuda dan Olahraga,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara as-built drawing dengan dokumen DED yang tersedia. Idealnya, perbedaan tersebut disertai dokumen adendum sebagai penjelasan teknis.
“Namun demikian dokumen adendum itu saat ini juga belum dapat ditemukan. Kami masih terus berupaya untuk mencari dokumen-dokumen tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemda DIY telah menunjuk tim Fakultas Teknik UGM untuk melakukan kajian teknis sebagai tahap awal sebelum penyusunan DED, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kajian MC-0 tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar lima bulan dan mencakup evaluasi struktur bangunan stadion, termasuk tribun timur yang sempat dilaporkan bergoyang saat dipenuhi penonton.
Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar utama dalam penyusunan DED sebagai langkah lanjutan renovasi Stadion Mandala Krida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
4
















































