Harianjogja.com, JAKARTA—Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Pati Sudewa di Pengadilan Tipikor Semarang. Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto mengaku menyerahkan uang Rp125 juta melalui pengusaha Nur Widayat.
Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Ferry, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Indria Putra Persada, mengatakan uang tersebut diserahkan melalui pengusaha Nur Widayat yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewa.
"Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewa," kata Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.
Bermula dari Permintaan PPK Proyek JGSS 1
Dalam persidangan, Ferry menjelaskan penyerahan uang itu bermula dari penyampaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.
Menurut Ferry, Dheky menyampaikan akan ada seseorang yang menemuinya dan meminta sejumlah uang.
"Pak Dheky menyampaikan akan ada yang menemui, orangnya Pak Sudewa. Diminta memberikan sejumlah uang, nilainya diserahkan ke saya," ujarnya.
Ferry menjelaskan PT Indria Putra Persada merupakan pemenang tender proyek JGSS 1 dengan nilai Rp22 miliar. Uang Rp125 juta yang kemudian diserahkan melalui perantara tersebut, kata dia, berasal dari bagian keuntungan pelaksanaan proyek.
Mengira Berkaitan dengan Dukungan Pembebasan Lahan
Saat bertemu dengan Nur Widayat, Ferry mengaku beranggapan uang tersebut berkaitan dengan dukungan Sudewa yang ketika itu masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari daerah pemilihan Solo.
"Saya pikir Pak Sudewa sebagai anggota DPR yang tempat tinggal dekat dengan lokasi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan," katanya.
Meski demikian, Ferry menegaskan tidak dapat memastikan apakah uang tersebut benar-benar diterima Sudewa. Ia mengaku tidak mengenal mantan anggota DPR tersebut secara langsung.
Sudewa Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
Dalam perkara ini, Sudewa didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan total sekitar Rp3,8 miliar.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Sudewa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025 hingga 2026.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang telah menolak eksepsi yang diajukan Sudewa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi.
Usai putusan sela pada 28 Juni 2026, sempat terjadi kericuhan yang melibatkan pendukung Sudewa. Akibat insiden tersebut, proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung sekitar satu setengah jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2
















































