
Ilustrasi uang. /Bisnis- Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menolak usulan kenaikan gaji kepala daerah yang dinilai dapat menjadi salah satu upaya menekan praktik korupsi. Menurutnya, pemerintah dan DPR saat ini lebih perlu memfokuskan perhatian pada upaya menjaga stabilitas fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Said menilai berbagai kebijakan yang berpotensi menambah kebutuhan belanja aparatur sebaiknya ditunda terlebih dahulu.
"Fiskal kita, kita jaga dulu keberlangsungannya agar tetap stabil, sehat, dan berkelanjutan. Harapan saya, direm dulu hal-hal yang menyangkut kebutuhan aparatur kita," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (6/7/2026).
Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak bagi Masyarakat
Menurut Said, stabilitas fiskal menjadi fondasi penting agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat berlangsung secara inklusif.
Ia menegaskan pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya tercermin dari peningkatan angka, tetapi juga harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
"Tidak sekadar tumbuh, tapi kemudian yang di bawah tidak merasakan dampaknya. Maka itu yang kita kawal bersama," tandasnya.
Usulan Berasal dari Komisi II DPR
Sebelumnya, usulan kenaikan gaji kepala daerah disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut Rifqinizamy, tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan kepala daerah saat mengikuti kontestasi politik menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pengaturan hak keuangan kepala daerah.
Usulan serupa juga datang dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah, sehingga Komisi II DPR merekomendasikan kepada pemerintah agar merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Usulkan Gaji Dikaitkan dengan PAD
Rifqinizamy mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD seharusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," ujar Rifqinizamy, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai gaji kepala daerah yang saat ini berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta tidak sebanding dengan besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan.
Karena itu, menurutnya, diperlukan pengaturan hak keuangan yang lebih rasional dan proporsional melalui perubahan regulasi.
Kenaikan Gaji Dinilai Bisa Tekan Penyalahgunaan Wewenang
Rifqinizamy berpandangan, apabila mekanisme kenaikan gaji kepala daerah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk tindak pidana korupsi, dapat diminimalkan.
Namun, ia menegaskan bahwa korupsi yang dipicu oleh faktor keserakahan merupakan persoalan yang berbeda.
"Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain. Tugas kami di Komisi II DPR adalah ingin memastikan bahwa sejumlah regulasi dan tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik untuk meminimalisir kejadian-kejadian serupa," urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
5
















































