Sidang Perdana Yaqut Cholil, KPK Urai Dugaan Korupsi Kuota Haji

5 hours ago 2

Sidang Perdana Yaqut Cholil, KPK Urai Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya. Yaqut mengaku siap mengikuti seluruh proses persidangan dan berharap agenda perdana tersebut berjalan baik serta lancar.

"Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," kata Yaqut saat menunggu sidang dimulai.

Yaqut juga menyampaikan bahwa kondisinya saat ini sehat. Dia memastikan akan bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

"Saya tawakal, serahkan pada Allah," ucap dia menambahkan.

Empat Terdakwa Jalani Sidang

Sidang perkara kuota haji ini tidak hanya menghadirkan Yaqut. Berdasarkan agenda persidangan, surat dakwaan juga akan dibacakan terhadap mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji akan diuraikan secara utuh dalam persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, jaksa penuntut umum KPK akan menjelaskan peran masing-masing dari empat terdakwa. Selain itu, mekanisme atau proses yang membuat perkara tersebut terjadi juga akan dipaparkan dalam persidangan.

KPK juga akan mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji tersebut.

“JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” katanya.

Karena itu, Budi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau jalannya persidangan kasus kuota haji.

Sidang Digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana perkara tersebut digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa.

Perkara ini bermula ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Lima bulan kemudian, tepatnya 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

Potensi Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026. Hasil audit tersebut menyebut potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Yaqut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara itu, Ishfah ditahan lima hari setelahnya.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut tidak berlangsung lama karena Yaqut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Yaqut Sempat Jalani Perawatan

Proses hukum terhadap Yaqut juga sempat diwarnai perubahan lokasi penahanan karena kondisi kesehatannya.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

KPK kemudian kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026. Tahapan perkara berlanjut pada 14 Juli 2026. Saat itu, KPK mengumumkan telah melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.

Kini, Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news