
Eks Menag Yaqut jelang sidang dakwaan di PN Tipikor Selasa (11/8/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama sejumlah pihak lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara kuota haji 2023-2024.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Nilai kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41," kata jaksa dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Yaqut Didakwa Atur Kuota Haji Khusus
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa melakukan perbuatan bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menyebut Yaqut turut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023-2024. Pengaturan tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).
Namun, jaksa menilai mekanisme yang dilakukan Yaqut dkk bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Perbuatan tersebut juga disebut disertai penerimaan fee percepatan kuota haji dari jemaah.
"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
Pembagian Kuota Tambahan 50%
Jaksa menjelaskan Yaqut dkk pada intinya telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50%.
Menurut jaksa, pembagian tersebut dilakukan tanpa landasan kajian teknis.
Selain didakwa menyebabkan kerugian negara Rp622 miliar, Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau Rp4,8 miliar jika dikonversi menggunakan kurs dollar hari ini Rp17.822.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500," kata jaksa.
Kondisi Kesehatan Yaqut Sebelum Sidang
Sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani sempat menanyakan kondisi kesehatan Yaqut. Eks Menteri Agama periode 2020-2024 itu sebelumnya sempat menjalani tindakan bedah utama untuk menutup saluran abnormal antara saluran anus dan kulit luar yang umumnya bermula dari infeksi atau abses.
"Terdakwa sehat hari ini?," tanya Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani kepada Yaqut.
"Alhamdulillah, secara fisik sehat, Yang Mulia, tapi masih luka karena habis operasi fistula ani," kata Yaqut menjawab pertanyaan hakim.
Hakim kemudian memastikan kesediaan dan kesanggupan Yaqut untuk menjalani sidang perdana perkara tersebut. Yaqut menyatakan siap mengikuti persidangan.
"Ya, baik. Bisa mengikuti persidangan pada pagi hari ini?" tanya hakim lagi.
"Insya Allah bisa," jawab Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
4

















































