Sidang ke-2, PBB Versi Gugum Minta MK Ambil Alih Sengketa Dualisme Parpol

4 hours ago 6
Sidang ke-2, PBB Versi Gugum Minta MK Ambil Alih Sengketa Dualisme ParpolPemohon di dampingi kuasa hukumnya menyampaikan perbaikan permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Partai Bulan Bintang (PBB) kembali melanjutkan pertarungan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dualisme kepengurusan internal partai.

Dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026, PBB meminta MK mengubah tafsir kewenangan Menteri Hukum dalam pengesahan kepengurusan partai, dari sebelumnya bersifat menentukan menjadi sebatas pencatatan administratif, dalam persidangan.

Persidangan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan atas uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2011.

Kuasa hukum pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, mengatakan pihaknya telah memperbaiki substansi permohonan sesuai masukan majelis hakim pada sidang sebelumnya.

Sejumlah alat bukti tambahan turut diajukan, mulai dari UUD 1945, UU Parpol, AD/ART PBB, hingga surat keputusan Kementerian Hukum yang menetapkan Gugum Ridho Putra sebagai Ketua Umum PBB.

“Argumentasi soal kewenangan pengesahan yang kami minta dimaknai sebagai pencatatan administratif sudah dimasukkan dalam permohonan yang diperbaiki,” ujar Leon dalam keterangannya, Selasa (19/05).

Ketua Umum PBB versi Muktamar VI, Gugum Ridho Putra, menegaskan pokok permohonan bukan sekadar persoalan implementasi, melainkan menyangkut cacat norma hukum yang dinilai terus memicu konflik internal partai setiap pergantian kepengurusan.

Menurut Gugum, polemik dualisme kepengurusan bukan lagi persoalan internal yang bisa diselesaikan Mahkamah Partai, melainkan konflik perebutan kekuasaan yang berulang tanpa penyelesaian tuntas.

“Dalam 20 tahun pemilu, kita melihat sengketa dualisme kepengurusan tidak pernah benar-benar selesai lewat Mahkamah Partai. Ini sudah bukan konflik internal biasa, tetapi menyangkut perebutan kekuasaan,” kata Gugum.

PBB juga meminta MK mengambil peran lebih luas sebagai penjaga demokrasi konstitusional dengan membuka ruang penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan partai melalui Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, PBB menggugat sejumlah frasa dalam UU Parpol, khususnya kata mengesahkan, pengesahan, hingga frasa Keputusan Menteri yang dinilai memberi ruang terlalu besar bagi Menteri Hukum untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai.

Pemohon berpandangan kewenangan Menteri semestinya hanya terbatas pada menerima pendaftaran, memverifikasi dokumen, dan mencatat hasil administrasi, bukan memutus substansi sengketa kepengurusan yang seharusnya menjadi ranah lembaga ajudikasi.

Tak hanya itu, PBB juga meminta MK menafsirkan ulang Pasal 32 dan Pasal 33 UU Parpol agar dualisme kepengurusan partai dikecualikan dari mekanisme Mahkamah Partai dan langsung menjadi kewenangan MK dengan putusan final dan mengikat.

Kasus ini bermula dari munculnya dua kubu yang sama-sama mengklaim kepengurusan sah di tubuh PBB, masing-masing mengantongi legitimasi berbeda. Kondisi itu memicu gugatan konstitusional dengan dalih aturan yang ada justru membuka ruang multitafsir dan intervensi terhadap kedaulatan internal partai.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news