Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penganiayaan Ipar di Sinjai

5 hours ago 5
Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penganiayaan Ipar di Sinjaiilustrasi penganiayaan (dok. KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghentikan penuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota keluarga di Kabupaten Sinjai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penghentian penuntutan disetujui setelah korban dan tersangka sepakat berdamai.

Persetujuan penghentian perkara diberikan Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, dalam ekspose virtual pada Senin (18/5/2026). Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai dengan tersangka berinisial N (45).

Kasus bermula dari pertengkaran antara tersangka N dan korban berinisial E (36) yang merupakan adik iparnya sendiri. Peristiwa terjadi di Jalan Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, pada 24 Maret 2026.

Perselisihan dipicu kesalahpahaman penggunaan mesin cuci di rumah orang tua tersangka. Perdebatan kemudian berujung pada aksi pemukulan menggunakan tangan kanan yang mengenai pelipis kiri korban.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek dan pendarahan. Kondisi itu diperkuat melalui hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Balangnipa.

Kejaksaan menyebut penghentian penuntutan dilakukan karena perkara memenuhi syarat restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Salah satu pertimbangannya yakni ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara.

Selain itu, tersangka diketahui belum pernah dihukum sebelumnya. Hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di sejumlah pengadilan menunjukkan tersangka tidak memiliki riwayat pidana.

Jaksa juga mempertimbangkan kondisi sosial tersangka yang menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak berusia 10 tahun. Faktor hubungan keluarga antara korban dan tersangka turut menjadi alasan penyelesaian perkara di luar persidangan.

Proses perdamaian dilakukan pada 11 Mei 2026 di Rumah Restorative Justice Kejari Sinjai. Dalam kesepakatan tersebut, korban menyatakan telah memaafkan tersangka secara sukarela tanpa syarat.

Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, menilai penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat mengembalikan hubungan baik antara kedua pihak. Ia juga menyebut dukungan tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam proses perdamaian tersebut.

“Perkara ini memenuhi syarat karena adanya perdamaian yang tulus dari pihak korban. Kehadiran tokoh masyarakat juga mendukung hal ini demi menciptakan ketentraman. Kita harap ini mengembalikan harmoni keluarga dan keadaan semula di masyarakat,” ucapnya.

Atas persetujuan itu, Kejaksaan Negeri Sinjai diperintahkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kejari Sinjai juga diminta mengeluarkan tersangka dari tahanan sesuai mekanisme restorative justice.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news