KLIKPOSITIF- Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) membubarkan kegiatan hiburan orgen tunggal yang digelar pada malam hari karena melanggar aturan daerah, Sabtu (28/3/2026) malam.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di dua titik, yakni di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, dan Nagari Siguntur Muda, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Di Salido, kegiatan orgen tunggal diketahui diselenggarakan oleh pengurus PORBI. Sementara di Siguntur Muda, hiburan serupa digelar oleh oknum pemuda setempat.
Plh Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari camat setempat terkait aktivitas hiburan malam yang melanggar Perda.
“Petugas langsung turun ke lokasi dan memberikan teguran tegas kepada penyelenggara,” ungkap Agung.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi dengan camat, aparat Polsek, hingga wali nagari untuk memastikan penertiban berjalan lancar.
Agung menjelaskan, pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan cara persuasif namun tegas. Hasilnya, kedua kegiatan organ tunggal berhasil dihentikan tanpa menimbulkan keributan.
“Seluruh kegiatan bisa dihentikan dengan aman dan kondusif, tidak ada insiden di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang ketertiban umum.
Ke depan, seluruh camat dan wali nagari di Pesisir Selatan diminta lebih aktif melakukan pengawasan agar kegiatan serupa tidak kembali terjadi.
“Kita minta koordinasi lintas sektor terus diperkuat, mulai dari Forkopimca, aparat keamanan, hingga perangkat nagari,” tutupnya.

4 hours ago
7




















































