Profil Bos Gendut, Gembong Narkoba Kampung Bahari Ditangkap BNN

3 hours ago 1

Profil Bos Gendut, Gembong Narkoba Kampung Bahari Ditangkap BNN

MR alias Bos Gendut, buronan kasus 98 kg sabu, ditangkap BNN di salon kecantikan Mangga Besar. Aset Rp39,5 miliar turut disita. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus narkotika yang diduga terkait kepemilikan 98 kilogram sabu di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. MR ditangkap setelah keberadaannya dilacak hingga sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.09 WIB. MR diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2025. Dalam pengembangan kasus, BNN juga menyita sejumlah barang bukti serta melakukan pengejaran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan petugas terlebih dahulu mengikuti pergerakan MR dari Kampung Bahari menuju Mangga Besar.

"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Roy, MR merupakan buronan yang berkaitan dengan perkara narkotika pada 7 November 2025. Dalam perkara tersebut, MR diketahui terkait dengan kepemilikan 98 kilogram sabu.

Ditangkap Saat di Salon Kecantikan

Penangkapan MR berlangsung di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar. Saat diamankan, MR disebut sedang berada di lokasi tersebut untuk menjalani perawatan.

Petugas kemudian membawa MR ke BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan itu menjadi akhir dari pelarian MR yang sebelumnya telah diburu aparat sejak ditetapkan sebagai DPO.

Selain narkotika, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya senjata api, emas batangan, samurai, peluru, serta barang bukti lainnya.

BNN masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan untuk mengetahui keterkaitannya dengan jaringan narkotika yang dikendalikan MR.

Loyalis Bos Gendut Ditangkap

Setelah menangkap MR, BNN bersama aparat kepolisian juga melakukan pengembangan operasi di sekitar Kampung Bahari.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang yang disebut sebagai loyalis MR. Keduanya sempat melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penggerebekan.

Perlawanan tersebut menyebabkan seorang anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata.

Roy mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan operasi di Kampung Bahari karena masih terdapat sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan jaringan MR.

"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," kata Roy.

Meski dua orang telah diamankan, BNN belum memastikan hubungan keduanya dengan MR. Keterkaitan mereka dengan jaringan Bos Gendut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

BNN Kejar Aset Rp39,5 Miliar

Pengembangan perkara tidak berhenti pada penangkapan MR. BNN juga melakukan penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pengembangan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Dalam pengembangan tersebut, BNN mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, termasuk sepeda motor Vespa dan mobil.

BNN juga mengungkap nilai aset yang tengah dikejar dalam perkara TPPU tersebut mencapai sekitar Rp39,5 miliar. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai sekitar Rp1,27 miliar.

Barang bukti lain yang turut disita antara lain emas batangan, senjata api, peluru, senjata tajam berupa samurai, serta berbagai aset lain yang masih dalam proses pendalaman.

Penyidik akan menelusuri sumber dan kepemilikan aset tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan hasil tindak pidana narkotika.

Profil MR alias Bos Gendut

MR dikenal dengan julukan Bos Gendut dan disebut sebagai salah satu tokoh yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di Kampung Bahari, Tanjung Priok.

Namanya mencuat setelah dikaitkan dengan perkara kepemilikan 98 kilogram sabu. Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan indikasi adanya aset bernilai besar yang kemudian ditelusuri melalui perkara TPPU.

MR ditetapkan sebagai DPO pada 7 November 2025 sebelum akhirnya ditangkap BNN pada Rabu (12/8/2026).

Penangkapan MR sekaligus menjadi bagian dari operasi lanjutan BNN untuk membongkar jaringan narkotika di Kampung Bahari. Aparat masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain mengejar tersangka lain, penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari perdagangan narkotika.

Dengan penangkapan MR, BNN kini memiliki kesempatan untuk mendalami struktur jaringan, peran para loyalis, asal-usul aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di kawasan Kampung Bahari dan wilayah lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news