
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus tantangan hafalan surat Al-Qur'an berhadiah minuman beralkohol di The Sound Project. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA— Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan surat Al-Qur'an yang disertai hadiah minuman beralkohol di festival musik The Sound Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dua tersangka telah ditangkap dan ditahan, sedangkan dua lainnya masih menjalani pendalaman penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan empat tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Iman dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Iman menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan yang terekam dan kemudian viral di media sosial tersebut.
RES disebut berperan sebagai pembawa acara dan diduga terlibat dalam interaksi di depan stan minuman beralkohol. Sementara itu, M merupakan orang yang tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Adapun I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.
Dua Tersangka Ditahan
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Iman mengatakan penyidik telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
Untuk saat ini, RES dan AK telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Sementara dua tersangka lainnya masih menjalani proses pendalaman.
“Proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” kata Iman.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi Minta Video Viral Tak Disebar Provokatif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang dalam menyikapi perkara tersebut.
Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan kembali rekaman kejadian dengan narasi yang dapat memprovokasi atau mendorong tindakan di luar prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum,” ujar Budi.
Video Tantangan Hafalan Surat Viral
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan tantangan hafalan surat Al-Qur'an di Festival Musik The Sound Project beredar luas di media sosial pada Senin (10/8/2026).
Dalam video tersebut, pengunjung festival terlihat mengikuti tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha di sebuah stan minuman beralkohol bertuliskan “New Port”.
Pengunjung yang mampu melafalkan surat tersebut ditawari hadiah berupa satu botol minuman beralkohol. Aksi tersebut kemudian direkam menggunakan kamera salah seorang pengunjung dan tersebar melalui media sosial.
Video itu memicu kecaman karena kegiatan melafalkan ayat Al-Qur'an dilakukan dalam konteks pemberian hadiah berupa minuman beralkohol.
Polres Metro Jakarta Utara kemudian menindaklanjuti informasi yang beredar. Polisi melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kegiatan tersebut.
MUI Pademangan Laporkan Kasus
Laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat oleh MUI Kecamatan Pademangan pada Senin (10/8/2026).
Setelah laporan diterima, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kegiatan yang terekam dalam video.
Oki mengatakan penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara tersebut.
“Kami telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini dan semua masih berproses,” kata Oki.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di stan minuman.
Polisi juga terus mengumpulkan barang bukti autentik serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Festival Musik The Sound Project.
Dengan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya telah ditahan, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
1

















































