Harianjogja.com, KARANGANYAR—Tim Resmob Satreskrim Polres Karanganyar menangkap TW alias Klowor, 43, warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di berbagai wilayah Soloraya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah beraksi di sedikitnya 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Penangkapan dilakukan di kawasan Terminal Tirtonadi Solo pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi mengamankan TW setelah mengembangkan penyelidikan dari laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Ditangkap Setelah Pengembangan Kasus Pencurian Motor
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan hilangnya sepeda motor milik warga Gondangrejo. Dari serangkaian penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku. Kami kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan di kawasan Terminal Tirtonadi," ujar Wikan saat diwawancarai, Senin (6/7/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit milik Sugiyono di Dukuh Tuban Kidul, Desa Tuban, Kecamatan Gondangrejo. Peristiwa itu diketahui pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada malam sebelumnya sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah karena rumah sedang direnovasi. Korban kemudian tidur di ruang tamu dengan kondisi pintu depan rumah terbuka sebagian.
Keesokan paginya, sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula. Setelah memastikan kendaraannya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondangrejo.
"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan berhasil diamankan," kata Wikan.
Polisi Dalami Pengakuan 22 TKP di Soloraya
Saat menjalani pemeriksaan, TW mengaku tidak hanya mencuri sepeda motor di Gondangrejo. Polisi kemudian menemukan pengakuan bahwa tersangka diduga melakukan aksi pencurian di sedikitnya 22 TKP yang tersebar di Kabupaten Karanganyar, Sragen, Boyolali, Sukoharjo, hingga Kota Solo.
Menurut Wikan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri maupun bersama seorang rekan berinisial A alias Tiwul yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Curi Sepeda Motor hingga Dijual ke Penadah
Ketika beraksi sendiri, TW mengaku mencuri tiga unit sepeda motor Honda Supra X di wilayah Kalijambe dan Gemolong, Kabupaten Sragen, serta Kalioso, Kecamatan Gondangrejo. Salah satu sepeda motor hasil curian dari Kalioso dijual melalui rekannya kepada seorang penadah di wilayah Klaten.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Sementara saat beraksi bersama A alias Tiwul, tersangka mengaku mencuri satu unit Honda Grand di wilayah Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, satu unit Honda Revo di Kampung Bangan, Sragen, serta satu unit Honda Supra X di wilayah Nglangon, Sragen.
Ponsel, Burung Peliharaan hingga Sepeda Ikut Jadi Sasaran
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam belasan kasus pencurian telepon seluler. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ponsel yang dicuri terdiri atas berbagai merek, yakni Oppo, Redmi, Vivo, Samsung, Realme, dan Xiaomi.
Ponsel tersebut diambil dari rumah warga, masjid, warung, pasar, hingga milik korban yang sedang beristirahat.
Selain telepon seluler, tersangka juga mengaku mencuri tiga ekor burung peliharaan jenis pleci dan murai batu, serta satu unit sepeda di wilayah Jaten dan Sragen.
"Total sementara ada 22 TKP yang diakui tersangka. Lokasinya tersebar di Karanganyar, Sragen, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta," ujar Wikan.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Penyidik masih mencocokkan seluruh pengakuan tersangka dengan laporan polisi yang telah diterima. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lain dalam rangkaian kasus tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2007 bernomor polisi AD 6867 AT yang merupakan barang bukti pencurian di Gondangrejo.
Atas perbuatannya, TW dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini tersangka telah ditahan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka," kata Wikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

8 hours ago
5
















































