Prabowo Tegaskan Korporasi Pelaku Karhutla Akan Ditindak

5 hours ago 2

Newswire

Newswire Sabtu, 22 Agustus 2026 23:27 WIB

Prabowo Tegaskan Korporasi Pelaku Karhutla Akan Ditindak

Presiden Prabowo Subianto. - ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden

Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan menindak secara hukum perusahaan yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo seusai meninjau sejumlah titik karhutla di Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026). Ia memastikan penindakan akan dilakukan apabila ditemukan bukti bahwa kebakaran disebabkan tindakan melanggar hukum.

"Oh iya, harus, harus kita tindak. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak," kata Prabowo di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.

Menurut Prabowo, proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," tegasnya.

Penegakan hukum menjadi salah satu arahan Prabowo dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Pemerintah tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila terbukti terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kebakaran.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan aparat akan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum, termasuk individu maupun perusahaan yang memberikan perintah untuk membuka lahan dengan cara membakar.

"Bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak, baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu," kata Prasetyo di Bandara Tjilik Riwut, Sabtu.

Empat Korporasi Diselidiki

Prasetyo mengungkapkan saat ini terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang sedang dalam proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana karhutla.

"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Pemerintah juga membuka kemungkinan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin perusahaan apabila dalam proses penanganan ditemukan pelanggaran.

Meski demikian, pemerintah saat ini masih memprioritaskan upaya pemadaman kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan. Penanganan api dinilai menjadi langkah utama sebelum pemerintah melakukan pemulihan terhadap lahan yang terdampak.

" Kita selesaikan dulu apinya. Pemulihannya itu nanti sesudah itu," kata Prasetyo.

Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, pemerintah akan melakukan pemulihan terhadap kawasan yang terdampak, termasuk lahan gambut yang mengalami kerusakan akibat karhutla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news