KLIKPOSITIF–Kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kembali memantik perhatian publik. Pasalnya, kampus Islam pertama di Sumbar tersebut sebelumnya juga pernah terseret kasus serupa, yakni dalam pengadaan tanah kampus di Sungai Bangek pada tahun 2010.
Pemerhati publik sekaligus praktisi hukum Sumbar, Dr. Rodi Chandra, menilai mencuatnya kembali persoalan korupsi di pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang menjadi preseden sekaligus tantangan bagi penegak hukum.
Menurutnya, kasus yang telah lama bergulir dan sebelumnya sudah menyeret pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga diproses di pengadilan, perlu ditangani secara serius agar tidak berhenti hanya pada tahap pemanggilan saksi.
“Ini menjadi preseden dan tantangan bagi penegak hukum, apakah kasus ini benar-benar dapat dilanjutkan hingga tuntas atau hanya berhenti pada tahap pemanggilan saksi saja,” ungkapnya pada Klikpositif, Rabu (11/3/2026).
Rodi juga menekankan pentingnya keterbukaan pihak kampus terkait data dan informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Ia menyebut, pengelolaan keuangan di perguruan tinggi negeri berasal dari uang publik sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Seharusnya pihak kampus terbuka terhadap data dan informasi terkait dugaan korupsi di lingkaran kampus. Uang yang dikelola kampus negeri adalah uang publik dan diatur oleh undang-undang,” terangnya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjadi tempat lahirnya generasi intelektual, kampus seharusnya menunjukkan komitmen kuat dalam melawan praktik korupsi.
“Ini kampus, tempat orang-orang dengan kemampuan logika dan nalar kritis. Tempat membentuk generasi masa depan. Keterbukaan kampus akan menunjukkan keberpihakan terhadap upaya melawan korupsi sekaligus menjadi pembelajaran bagi mahasiswa,” jelasnya.
Diketahui, kasus korupsi yang pernah menyeret nama Profesor Salmadanis bermula dari adanya pagu anggaran pembiayaan untuk IAIN Imam Bonjol Padang yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2010 sebesar Rp37,5 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah kampus.
Dalam proyek tersebut, Salmadanis ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan tanah. Setelah panitia terbentuk, pada 2 Oktober 2010 digelar pertemuan bersama anggota panitia terkait proses pengadaan lahan untuk pembangunan Kampus III di kawasan Sungai Bangek, Padang.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Salmadanis bersama Elisa Satria Pilo yang merupakan seorang notaris, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (14/7/2016). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.
Berbeda objek, kasus yang ditangani Kejati Sumbar saat ini, khususnya terkait pembangunan Kampus III periode 2019-2022 serta pengelolaan alat berat tahun 2024-2025. Sejak bergulir di Januari 2026 lalu, hingga kini Kejati Sumbar masih memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak dan belum ada penetapan tersangka.

3 hours ago
1


















































