KLIKPOSITIF- Jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial AJ (24), warga Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), terkait kasus pencurian kabel tower Telkomsel di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (31/3/2026) dini hari, setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk.
“Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/III/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, tanggal 30 Maret 2026, dengan pelapor bernama Rully,” ungkap Rabu (1/4/2026).
Peristiwa pencurian diketahui pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang. Kejadian terungkap setelah teknisi Telkomsel menerima notifikasi gangguan pada tower di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, pelapor bersama sejumlah teknisi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian, mereka mendapati seorang pria yang tengah melakukan pencurian kabel tower.
“Pelaku kemudian diamankan oleh pelapor bersama rekan-rekannya di lokasi kejadian,” jelas Yasin.
Selanjutnya, pelapor menghubungi Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Tak lama berselang, sekitar pukul 00.10 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang telah ditahan sebelumnya oleh warga.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kabel tower sepanjang empat meter serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi.
Yasin menambahkan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari mengamankan pelaku dan barang bukti hingga memeriksa saksi-saksi.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

18 hours ago
6




















































