Pemko Padang Matangkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Terima Masukan Melalui FGD

1 day ago 8

promo hayati padang agustus

PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota Padang terus mematangkan rancangan regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat.

Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang digelar Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kesehatan di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, pakar kebijakan publik, perancang peraturan perundang-undangan hingga perangkat daerah terkait. Pembahasan diarahkan untuk memastikan Ranperda KTR tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga realistis dan dapat diterapkan di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, mengatakan FGD tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyempurnaan Ranperda yang sebelumnya telah dibahas melalui FGD pertama dan diskusi kelompok kecil. Masukan dari berbagai pihak dinilai penting agar rancangan regulasi tersebut benar-benar matang sebelum memasuki tahapan harmonisasi.

“Rangkaian kegiatan hari ini merupakan penyempurnaan dari FGD pertama serta diskusi kelompok kecil yang telah kita laksanakan sebelumnya. Kami mohon masukan dan arahan dari para akademisi, pakar, serta seluruh instansi terkait agar draft Ranperda ini benar-benar matang sebelum melangkah ke proses harmonisasi,” ujar Sri.

Menurutnya, salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut adalah pengaturan iklan rokok dan ketentuan mengenai sponsor kegiatan. Pemko Padang bahkan menargetkan tidak lagi memberikan ruang bagi iklan rokok di wilayah kota.

“Sesuai arahan pimpinan, untuk iklan rokok di Kota Padang nantinya ditargetkan zero (ditiadakan). Sementara terkait ketentuan sponsor kegiatan, seperti event musik dan lainnya, tetap diformulasikan secara cermat agar selaras dengan aturan hukum tanpa mengabaikan potensi daerah,” katanya.

Rencana tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembaruan regulasi KTR yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012. Pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional sekaligus menjawab dinamika persoalan kesehatan masyarakat yang terus berkembang.

Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Feri Mulyani Hamid, menegaskan bahwa regulasi KTR pada prinsipnya bukan ditujukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan memastikan hak masyarakat yang tidak merokok untuk memperoleh udara bersih dan sehat tetap terlindungi.

“Fungsi pemerintah adalah membuat regulasi yang mengayomi seluruh masyarakat, baik perokok maupun bukan perokok. Regulasi ini bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur agar hak masyarakat non-perokok untuk mendapatkan udara bersih dan sehat bebas asap rokok dapat terlindungi,” tegas Feri.

Ia menilai persoalan kesehatan harus dilihat secara menyeluruh. Karena itu, keberadaan regulasi KTR tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan berbagai agenda kesehatan masyarakat, termasuk perlindungan anak dan penanganan stunting.

“Sehat itu tidak sekadar tidak sakit, tetapi sehat secara keseluruhan. Kehadiran Perda KTR ini sangat erat kaitannya dengan penanganan stunting dan perlindungan tumbuh kembang anak dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Dalam pembahasan, pakar politik dan kebijakan publik, Asrinaldi, memberikan sejumlah catatan terkait aspek substansi, tata bahasa hukum, partisipasi publik hingga mekanisme pengawasan. Menurutnya, regulasi KTR harus disusun dengan rumusan yang jelas agar tidak membuka ruang multitafsir ketika diterapkan.

Salah satu hal yang dinilai perlu diperjelas adalah cakupan pengaturan terhadap rokok konvensional maupun rokok elektronik atau vape. Selain itu, masyarakat juga perlu mendapatkan ruang partisipasi yang jelas dalam proses pengawasan pelaksanaan KTR.

“Harus dijelaskan mekanisme partisipasinya, apakah melapor ke Satgas KTR atau ke unit teknis di Dinas Kesehatan. Keterlibatan masyarakat ini penting agar warga yang menegur pelanggar KTR memiliki perlindungan hukum dan tidak menjadi korban kekerasan verbal,” kata Asrinaldi.

Ia menilai efektivitas sebuah kebijakan sangat ditentukan oleh kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan. Karena itu, partisipasi publik dan keterlibatan para pemangku kepentingan perlu dituangkan secara tegas dalam regulasi.

“Efektivitas implementasi kebijakan sangat bergantung pada sejauh mana isi Perda merefleksikan kondisi lapangan. Jika kanal partisipasi dan keterlibatan stakeholder masuk secara tegas dalam teks Perda, dampak negatif pelaksanaan kebijakan dapat diminimalkan,” ujarnya.

Catatan lain disampaikan Tim Ahli Koordinasi di Lapangan dan Tim Evaluasi Pelaksanaan Program Unggulan Kota Padang, Marta Suhendra. Ia menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang terencana, bukan sekadar dilakukan ketika terjadi pelanggaran.

“Pengawasan harus dirancang secara sistematis (by design), bukan insidental. Prinsipnya bajalan naik, katentuan turun. Kita apresiasi Ranperda ini, tinggal mempertegas pasal demi pasal agar secara teknis mudah dipahami dan diimplementasikan oleh masyarakat,” kata Marta.

Menurutnya, sebuah Perda harus mampu menjembatani persoalan yang terjadi di lapangan dengan keputusan kebijakan yang memiliki panduan implementasi yang jelas. Dengan demikian, aturan yang lahir tidak berhenti pada dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat dijalankan.

“Kita menginginkan aturan ini dari problem solving benar-benar sampai ke decision making yang memiliki panduan (guidance) jelas. Jangan sampai Perda yang dilahirkan sulit dieksekusi atau justru memicu penafsiran ganda,” ujarnya.

Marta juga menyoroti formulasi sanksi administratif dalam Ranperda KTR. Menurutnya, besaran denda harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus keterterapan hukum di tingkat daerah.

“Penetapan angka denda harus mempertimbangkan kemampuan dan keterterapan hukum di tingkat daerah. Denda administratif yang proporsional, seperti opsi penindakan langsung atau sidang di tempat oleh Satpol PP yang didampingi unsur peradilan, jauh lebih efektif memberikan efek jera,” katanya.

Sementara itu, akademisi Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (FKM Unand), Kamal Kasra, menilai penguatan regulasi KTR perlu berjalan beriringan dengan pembatasan iklan produk tembakau di ruang publik.

Ia memaparkan sejumlah data mengenai kondisi konsumsi rokok di Sumatera Barat. Berdasarkan data yang disampaikannya dalam forum tersebut, Sumatera Barat menempati peringkat keenam nasional sebagai penyumbang perokok pemula terbanyak. Paparan asap rokok juga masih tinggi, yakni mencapai 66 persen di fasilitas umum dan 67,2 persen di luar ruang. Sementara itu, 71,3 persen perokok remaja tercatat membeli rokok secara eceran.

Kamal menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan perlu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan Ranperda KTR.

“Ini adalah investasi masa depan anak cucu kita. Fenomena paparan iklan rokok media luar ruang yang makin marak di sekitar lingkungan sekolah sangat mengancam tumbuh kembang anak. Penataan iklan rokok ini bukan melarang orang menjual atau merokok, melainkan mengatur agar dampak buruknya tidak mengimbas pada anak-anak dan kelompok rentan,” ujar Kamal.

Ia juga menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila iklan rokok diperketat atau ditiadakan. Menurutnya, pengalaman sejumlah daerah lain menunjukkan bahwa penghentian iklan rokok luar ruang tidak serta-merta menyebabkan penurunan PAD.

“Pengalaman di daerah lain membuktikan bahwa penghentian iklan rokok luar ruang justru tidak menurunkan PAD. Malahan, PAD daerah tersebut meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sembari menekan beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok,” katanya.

Selain rokok konvensional, perkembangan penggunaan rokok elektronik atau vape di kalangan remaja juga menjadi perhatian serius dalam forum tersebut. Fenomena tersebut dinilai membutuhkan respons regulasi yang mampu mengikuti perkembangan pola konsumsi produk tembakau dan turunannya.

Dari aspek hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Sherly Kurnia Fitri, menekankan pentingnya memastikan seluruh substansi Ranperda memenuhi asas dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan agar penyusunan Naskah Akademik mengacu pada Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penataan materi juga perlu dilakukan secara sistematis dan berbasis fakta di lapangan sehingga ketentuan KTR dapat diimplementasikan secara efektif.

“Keseluruhan substansi Raperda Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok yang baru ini harus memenuhi asas kejelasan rumusan dan dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat,” ujar Sherly.

Dukungan terhadap proses penyempurnaan Ranperda juga datang dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang. Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Padang, Suryani, menyatakan kesiapan instansinya untuk mendukung penyebarluasan informasi mengenai regulasi tersebut kepada masyarakat.

Dengan melibatkan berbagai unsur dalam proses penyusunannya, Pemko Padang berharap Ranperda KTR dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki landasan hukum kuat, tetapi juga mampu menjawab persoalan kesehatan dan dinamika sosial masyarakat.

Setelah tahapan penyempurnaan, Ranperda tersebut akan diarahkan menuju proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kota Padang.

Pemko Padang menargetkan regulasi KTR nantinya menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak dan kelompok rentan, sekaligus mendukung visi pembangunan Kota Padang sebagai kota pintar dan kota sehat.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news