Pemerintah Cantumkan LGBTQ dalam Analisis Ancaman Nonmiliter

6 hours ago 6

Jumali

Jumali Minggu, 05 Juli 2026 17:47 WIB

Pemerintah Cantumkan LGBTQ dalam Analisis Ancaman Nonmiliter

Ilustrasi LGBT/America Magazine

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah resmi memasukkan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ) sebagai salah satu bagian dari analisis ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang menarik perhatian publik karena masuk dalam dokumen strategis pertahanan nasional untuk lima tahun mendatang.

Perpres yang ditetapkan oleh Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu mengatur arah kebijakan pertahanan negara dalam menghadapi berbagai tantangan yang dinilai berpotensi memengaruhi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Dalam lampiran regulasi tersebut, ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai aktivitas atau kegiatan tanpa penggunaan senjata yang dapat mengganggu kepentingan nasional dan ketahanan negara.

Pada bagian analisis ancaman, pemerintah mencantumkan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam kerangka pertahanan negara. Daftar tersebut meliputi penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, separatisme, radikalisme, terorisme, perang informasi, krisis ekonomi, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ.

Selain aspek sosial dan budaya, dokumen tersebut juga menyoroti ancaman lain seperti serangan siber, gangguan terhadap objek vital nasional, dampak perubahan iklim, kebocoran instalasi nuklir, bencana alam, hingga wabah penyakit yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.

Meski mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ dalam daftar ancaman nonmiliter, dokumen Perpres tidak memberikan penjelasan khusus mengenai alasan atau indikator yang mendasari pencantuman tersebut. Pemerintah dalam naskah kebijakan hanya menjelaskan bahwa penyusunan analisis ancaman dilakukan berdasarkan perkembangan lingkungan strategis nasional, regional, dan global yang dinilai dapat memengaruhi kepentingan nasional Indonesia.

Pada bagian pendahuluan, pemerintah juga menekankan pentingnya pembangunan karakter bangsa yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta penguatan moral masyarakat sebagai bagian dari sistem pertahanan negara yang bersifat semesta.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pertahanan yang lebih luas, di mana ancaman nonmiliter dipandang memiliki pengaruh yang sama pentingnya dengan ancaman militer dalam menjaga ketahanan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah menilai dinamika global yang berkembang melalui teknologi informasi, arus budaya, dan transformasi digital memerlukan kesiapan negara dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman yang tidak selalu berbentuk konflik bersenjata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news