OJK: Scam Digital Ancam Kepercayaan Publik, 608.000 Kasus Dilaporkan

6 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan penipuan digital atau scam telah berkembang menjadi ancaman serius bagi sektor jasa keuangan. Selain menyebabkan kerugian finansial, kejahatan tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di tengah pesatnya transformasi digital.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026 menunjukkan lebih dari 608.000 laporan penipuan telah diterima. Dari penanganan tersebut, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir.

OJK Sebut Kepercayaan Jadi Fondasi Sistem Keuangan

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan yang bertumpu pada kepercayaan publik.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat pelaku penipuan mampu menjalankan aksinya lintas negara dalam waktu singkat.

"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," ujar Friderica dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Modus Penipuan Digital Semakin Sulit Dilacak

Friderica menjelaskan, seiring berkembangnya layanan keuangan digital, modus penipuan juga menjadi semakin kompleks.

Pelaku memanfaatkan berbagai sarana seperti rekening money mule, merchant, sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual untuk menyamarkan aliran dana sehingga proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Karena itu, OJK menilai penguatan kemitraan antara sektor publik dan swasta (public-private partnership/PPP) menjadi kebutuhan penting agar pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara berjalan lebih efektif.

Lebih dari 557.000 Rekening Telah Diblokir

Berdasarkan data IASC hingga Juni 2026, dari lebih dari 608.000 laporan penipuan yang diterima, sebanyak lebih dari 557.000 rekening berhasil diblokir.

Selain itu, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp200 miliar dana milik korban telah berhasil dikembalikan.

Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Kejahatan Digital

Dalam forum yang sama, Gita Sabharwal mengapresiasi langkah Indonesia dan OJK yang memimpin IASC sebagai wadah koordinasi penanganan penipuan digital.

Menurutnya, setiap kasus penipuan yang berhasil terjadi bukan hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

"Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan," kata Gita.

Ia menambahkan, transformasi digital di Indonesia membuka peluang besar bagi peningkatan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila masyarakat yakin sistem keuangan digital mampu memberikan perlindungan yang memadai.

Perlu Respons Bersama Regulator dan Industri

Sementara itu, Justin Brown menilai penipuan daring kini bukan lagi semata-mata persoalan penegakan hukum.

Menurutnya, regulator, industri jasa keuangan, dan sektor swasta perlu memperkuat kolaborasi dalam melindungi konsumen dari berbagai bentuk penipuan digital.

"Penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta," ujarnya.

Dalam seminar tersebut, OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) juga menggelar dialog tingkat tinggi yang melibatkan aparat kepolisian Singapura, regulator, serta pelaku industri perbankan.

Pembahasan menyoroti pentingnya kerja sama lintas negara untuk menghadapi meningkatnya kejahatan penipuan digital yang memanfaatkan perkembangan teknologi.

Pada sesi teknis, regulator dan industri membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi pola transaksi yang terindikasi sebagai penipuan.

OJK Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

OJK menegaskan kemitraan antara sektor publik dan swasta menjadi salah satu fondasi dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya.

Melalui koordinasi IASC, regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, serta aparat penegak hukum terus mempercepat penanganan laporan penipuan, pemblokiran rekening terkait, dan pemulihan dana korban.

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak wajar, memverifikasi legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK dan IASC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news