Motor Curian Dimodifikasi Jadi Becak, Polres Pariaman Tangkap 4 Tersangka

10 hours ago 3

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Jajaran Satreskrim Polres Pariaman bersama Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah hukum Polsek IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka. Dua orang diduga sebagai pelaku pencurian, sementara dua lainnya diduga berperan sebagai perantara dan pembeli kendaraan hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan pengungkapan dan penangkapan terhadap empat tersangka dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian yakni RP (28), warga Korong Kampung Sudut, Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, dan DA (26), warga Kampung Sudut, Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni JA (18), seorang mahasiswa, warga Kampung Baru Batu Basa, Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, yang diduga berperan sebagai perantara. Kemudian S (64), warga Jalan Paraman Tali-Tali, Jorong IV Surabayo, Kelurahan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, yang diduga sebagai pembeli motor hasil curian.

“Ya keempat tersangka berhasil kita amankan di Wilayah Hukum Polsek IV Koto Aur Malintang sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.

Riyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/25/VII/2026/SPKT-Polsek IV Koto Aur Malintang/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 24 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang melakukan penyelidikan dan memeriksa delapan orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga melakukan pencurian, yakni Rendi dan Deri.

Personel Unit Reskrim Polsek IV Koto Aur Malintang yang dibackup Kasat Reskrim dan personel Satreskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap Rendi dan Deri di rumah masing-masing.

Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kendaraan hasil curian tersebut dijual melalui seorang perantara bernama Jefri. Polisi kemudian menangkap Jefri di rumahnya.

Kepada polisi, Jefri mengaku menjual sepeda motor Honda Supra Fit kepada Safrudin dengan harga Rp900 ribu.

Polisi selanjutnya menangkap Safrudin dan menyita sepeda motor Honda Supra Fit yang telah dimodifikasi menjadi becak.

Selain Honda Supra Fit, polisi juga mengamankan satu unit Honda Vario yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Dalam penangkapan tersebut, tidak terjadi perlawanan dari para tersangka dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif,” terangnya.

Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa pelat nomor dan kap yang telah dimodifikasi menjadi becak, satu lembar BPKB Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BA 5609 FM.

Kemudian, atu lembar STNK Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BA 5609 FM.

Satu unit Honda Vario warna putih tanpa kunci kontak dengan nomor polisi BA 2991 BB, nomor rangka MH1JF7113CK213028 dan nomor mesin JF71E1209903, atas nama pemilik Nova Erlina, dan atu lembar STNK Honda Vario 150 warna putih merah dengan nomor polisi BA 2991 BB.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news