Meta Didenda Rp10 Triliun karena Dampak Instagram ke Anak

4 hours ago 1

Harianjogja.com, JOGJA—Meta kembali menghadapi pukulan hukum besar di Amerika Serikat. Induk perusahaan Facebook dan Instagram itu dijatuhi denda baru senilai US$567 juta atau sekitar Rp10,12 triliun setelah pengadilan di New Mexico menyatakan platformnya berkontribusi terhadap risiko kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak. Dengan putusan terbaru ini, total sanksi yang harus dihadapi Meta menembus US$942 juta atau sekitar Rp16,8 triliun.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (6/8/2026) itu membuat total sanksi yang harus ditanggung induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp tersebut mencapai US$942 juta atau sekitar Rp16,8 triliun.

Hakim Bryan Biedscheid mengalokasikan sekitar US$420 juta dari denda terbaru untuk mendukung layanan perawatan dan pemulihan anak muda. Sementara sisa dana akan digunakan untuk program peningkatan kesadaran publik, pencegahan, skrining kesehatan mental, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya selama lima tahun ke depan.

Putusan terbaru ini menyusul denda perdata sebesar US$375 juta yang dijatuhkan kepada Meta pada Maret 2026. Saat itu, juri menyimpulkan perusahaan secara sadar membahayakan kesehatan mental anak-anak dan tidak cukup transparan mengenai risiko eksploitasi seksual anak yang terjadi di platform mereka.

Dalam persidangan terbaru, jaksa juga mendorong perubahan besar pada sistem dan desain produk Meta. Beberapa tuntutan yang diajukan antara lain pembatasan fitur yang dinilai mendorong kecanduan penggunaan media sosial, peningkatan sistem verifikasi usia, hingga penguatan perlindungan terhadap eksploitasi seksual anak melalui pengaturan privasi yang lebih ketat.

Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menyebut putusan tersebut menjadi pesan tegas bahwa perusahaan teknologi harus bertanggung jawab atas dampak produknya terhadap anak-anak.

“Keputusan hari ini merupakan kemenangan bagi setiap orang tua yang mengkhawatirkan apa yang dilakukan media sosial terhadap anak mereka dan setiap anak yang berhak tumbuh dengan lebih aman secara daring,” ujar Torrez seperti dikutip dari The Independent, Jumat (7/8/2026).

Meski demikian, Meta menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Perusahaan menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keamanan pengguna, termasuk menghapus konten berbahaya dan membatasi aktivitas pelaku kejahatan di platform mereka.

“Kami bekerja keras untuk menjaga keamanan pengguna di platform kami dan telah transparan mengenai tantangan dalam mengidentifikasi serta menghapus pelaku jahat dan konten berbahaya,” demikian pernyataan Meta.

Selain sanksi finansial, pengadilan juga memerintahkan Facebook dan Instagram menerapkan langkah-langkah perlindungan tambahan bagi pengguna muda.

Salah satunya adalah kewajiban menampilkan banner dan layar informasi secara berkala yang menjelaskan fitur keamanan, praktik terbaik penggunaan media sosial, serta alat untuk menghadapi komentar atau interaksi yang tidak pantas.

Program edukasi tersebut nantinya akan diawasi oleh pemerintah New Mexico untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.

Dalam putusannya, pengadilan juga menyoroti persoalan verifikasi usia pengguna. Namun, hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak Daring Amerika Serikat atau Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) membatasi kemampuan pengadilan untuk memerintahkan metode verifikasi usia tertentu terhadap anak di bawah 13 tahun.

Karena alasan tersebut, pengadilan tidak mewajibkan Meta meminta seluruh anak menyerahkan data pribadi tambahan atau melakukan pelacakan pasif demi memverifikasi usia pengguna.

Sebagai gantinya, Meta diperintahkan terus menyempurnakan sistem estimasi usia berbasis kecerdasan buatan (AI).

Teknologi tersebut akan memanfaatkan berbagai sinyal digital, termasuk pola pertemanan, aktivitas akun, serta jenis konten yang diunggah dan dikonsumsi pengguna untuk memperkirakan usia mereka.

Dalam dua tahun ke depan, Meta juga diwajibkan mengembangkan model AI khusus yang mampu mendeteksi pengguna yang kemungkinan berusia di bawah 13 tahun.

Apabila sistem memperkirakan seorang pengguna berusia di bawah batas usia tersebut, Meta harus meminta bukti usia tambahan. Jika usia pengguna tidak dapat dipastikan, akun tersebut harus diperlakukan sebagai akun anak hingga proses verifikasi selesai dilakukan.

Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan bekerja sama dengan sekolah dan organisasi perlindungan anak untuk membangun portal pelaporan khusus. Portal tersebut memungkinkan pihak sekolah melaporkan akun yang diduga dimiliki anak-anak di bawah usia 13 tahun.

Pengadilan turut memerintahkan Meta menghapus data pribadi yang telah dikumpulkan dari pengguna di bawah usia 13 tahun dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut sebanyak dua kali setiap tahun.

Kasus ini menjadi salah satu gugatan terbesar yang pernah dihadapi Meta terkait perlindungan anak dan kesehatan mental pengguna muda. Putusan tersebut juga menambah tekanan terhadap perusahaan teknologi global yang semakin mendapat sorotan atas dampak media sosial terhadap generasi muda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news