HPMM melakukan aksi demonstrasi depan kantor gubernur Sulawesi Selatan. 2. HPMM Aksi di bawah flyover Urip SumoharjoKabarMakassar.com — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) menggelar aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan CV Hadad Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang. Aksi berlangsung pada Kamis (11/12), dimulai di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan sekitar pukul 14.00 WITA dan bergerak menuju bawah Flyover Urip Sumoharjo, Makassar.
Dalam aksinya, massa sempat memblokade jalan sehingga menimbulkan kemacetan sepanjang hampir dua kilometer dari Kantor Gubernur hingga kawasan flyover. Para mahasiswa membawa spanduk penolakan dan menyerukan agar pemerintah mencabut izin usaha pertambangan tersebut.
Aksi ini dilatarbelakangi rencana aktivitas tambang emas di Kecamatan Cendana dan Kecamatan Enrekang yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kehidupan sosial masyarakat, dan mengancam keberlanjutan ekosistem setempat.
Koordinator lapangan aksi, Fadil Adinata, menegaskan bahwa mahasiswa bersama warga Massenrempulu berdiri tegak menolak kehadiran aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
“Kami sebagai putra dan putri bumi Massenrempulu menolak tambang yang hadir di Kecamatan Cendana dan Enrekang. Banyak dampak negatif yang pasti akan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Fadil menyebut bahwa penolakan ini tidak hanya berangkat dari kekhawatiran, tetapi juga dari pengalaman daerah lain yang terdampak industri pertambangan. Menurutnya, kerugian sosial, ekologis, hingga ekonomi akan langsung dirasakan masyarakat apabila pertambangan tetap dijalankan.
“Tradisi, kultur, pekerjaan masyarakat, hingga ekosistem akan terganggu. Kami tidak memberi ruang bagi tambang hadir di wilayah Massenrempulu,” katanya.
Sekitar 30 hingga 40 mahasiswa HPMM dari berbagai kampus di Makassar turut terlibat dalam aksi tersebut. Beberapa warga yang mengaku berpotensi terdampak juga hadir mendampingi massa sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan.
Adapun tuntutan lengkap massa aksi meliputi:
Pencabutan izin usaha pertambangan CV Hadad Karya Mandiri di Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana.
Penghentian keterlibatan TNI dan Polri dalam aktivitas tambang.
Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Saddang dari aktivitas pertambangan.
Penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Enrekang.
Revisi Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW Sulawesi Selatan yang dinilai mengakomodasi perusahaan tambang.
Pencabutan undang-undang yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

















































