Dirut PD Parkir Tegaskan Dukungan Penertiban Jukir Liar di Mall Panakukang

1 day ago 7
Dirut PD Parkir Tegaskan Penertiban Jukir Liar di Mall PanakukangDirektur Umum Perumda Parkir Makassar, Saharuddin Said. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, Saharuddin Said, menegaskan bahwa DPRD Kota Makassar telah mengeluarkan rekomendasi strategis terkait penanganan parkir liar yang selama ini menjadi masalah menahun di area Terowongan Mall Ramayana Panakkukang.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD menyoroti pintu akses terowongan yang disebut sebagai pemicu utama munculnya aktivitas parkir liar akibat arus kendaraan yang keluar-masuk tanpa pengaturan yang jelas. Kondisi ini memicu terjadinya kantong-kantong parkir tidak resmi yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Menurut Saharuddin, rekomendasi penutupan pintu terowongan tersebut bukan tanpa alasan. Hasil peninjauan lapangan serta masukan dari warga dan petugas di lokasi menguatkan bahwa pintu akses itu menjadi titik awal terjadinya pelanggaran parkir yang sudah berlangsung lama dan sulit ditertibkan.

“Pertama, DPRD memberikan rekomendasi penutupan pintu Terowongan Mall Ramayana. Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, maka Pemerintah Kota Makassar harus mengambil langkah tegas, misalnya menempatkan pot-pot bunga sepanjang area tersebut, karena itu masih menjadi wilayah pemerintah. Jika tetap tidak dipatuhi, maka akan ada sanksi tegas,” jelas Saharuddin, Jumat (12/12)

Ia menambahkan bahwa persoalan ini sudah mendapat atensi khusus dari Wali Kota Makassar, terutama usai penertiban bersama Tim Terpadu pekan lalu. Tim yang terdiri dari Perumda Parkir, Dishub, Brimob, Denpom, Kejaksaan, serta Satpol PP tersebut telah turun langsung melakukan penataan di lokasi yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan parkir liar di kota Makassar.

Selain menyoroti pintu terowongan, Saharuddin juga mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran dari pengelola parkir swasta yang beroperasi di dalam kawasan Mall Panakkukang dan Panakkukang Square.

Berdasarkan informasi yang diterima Perumda Parkir Makassar, pengelola swasta tersebut patut diduga belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Parkir (IPP) dari instansi terkait. Jika dugaan ini benar, maka seluruh aktivitas pengelolaan parkir di area tersebut dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun masyarakat.

Saharuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah pemerintah dan DPRD dalam melakukan penertiban, termasuk memastikan bahwa setiap penyelenggara parkir baik pemerintah maupun swasta harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap rekomendasi DPRD tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret demi menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, aman, dan profesional.

“Akar persoalan sudah sangat jelas. Akses pintu terowongan itu yang memunculkan titik parkir liar selama ini. Kami sudah turun langsung meninjau dan siap mendukung langkah tegas pemerintah,” tegasnya.

Dengan hadirnya rekomendasi ini, publik menantikan langkah nyata dari pihak pengelola Mall untuk memastikan bahwa kawasan strategis seperti Mall Panakkukang kembali tertata dan bebas dari praktik parkir liar yang merugikan banyak pihak.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news