KUHAP Baru Berlaku 2026, Komisi III Minta Aparat Siap

3 weeks ago 22
KUHAP Baru Berlaku 2026, Komisi III Minta Aparat SiapIlustrasi Gedung DPR RI, (Dok: Kabar Makassar)

KabarMakassar.com – RUU tentang Perubahan atas UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disetujui DPR RI dan akan mulai berlaku penuh pada Januari 2026.

Komisi III DPR menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus segera mempersiapkan diri menghadapi implementasi aturan baru tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menyebut revisi KUHAP sebagai momentum bersejarah, mengingat perubahan ini merupakan yang pertama dilakukan sejak 44 tahun diberlakukannya KUHAP lama.

“Ini sejarah besar. Setelah 44 tahun, KUHAP akhirnya direvisi. Ini adalah karya Komisi III bersama pemerintah, dan kita berharap KUHAP baru ini menjadi rel yang jelas dalam sistem peradilan pidana kita,” ujar Rudianto, Jumat (21/11).

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru harus berjalan paralel dengan implementasi KUHP baru yang juga resmi berlaku mulai Januari 2026. Karena itu, Rudianto menekankan pentingnya sosialisasi kepada jajaran penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, agar tidak terjadi kesalahan prosedur maupun multitafsir dalam praktik penegakan hukum.

“Kita ingin struktur hukum kita modern dan selaras dengan dinamika masyarakat Indonesia hari ini,” tegas legislator Fraksi NasDem asala Sulsel itu.

Rudianto juga menyoroti sejumlah isu strategis di sektor penegakan hukum. Ia mengapresiasi gerak cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus bom di SMA 72 Jakarta yang sempat menimbulkan keresahan publik. Penanganan cepat tersebut, kata dia, penting untuk meredam spekulasi liar dan opini publik yang mengarah pada isu terorisme.

“Gerak cepat ini menutup potensi penggiringan opini. Kita harus apresiasi itu,” ujarnya. Terlebih, pelaku dalam kasus tersebut diketahui masih di bawah umur sehingga memerlukan penanganan yang lebih hati-hati.

Komisi III juga menyoroti lemahnya pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama terkait putusan inkracht pada perkara pengosongan dan penggusuran yang hingga kini belum dituntaskan aparat terkait.

“Fungsi eksekutorial itu bagian penting dari kewenangan institusi penegak hukum. Kalau sudah inkracht, ya harus dieksekusi,” tegas Rudianto.

Di sisi lain, ia juga mengkritisi masalah integritas di tubuh kejaksaan, terutama terkait kasus penyalahgunaan barang bukti dan investasi ilegal yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Menurut Rudianto, skandal tersebut menjadi peringatan serius bahwa pengawasan internal kejaksaan masih perlu diperkuat.

“Skandal ini menjadi pemantik. Kejaksaan harus lebih serius membenahi pengawasan internal dan menjaga marwah institusi,” katanya.

Komisi III, lanjutnya, berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh institusi penegak hukum, demi memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar setiap lembaga penegak hukum berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news