Komdigi Ungkap Daftar Bank dan E-Wallet Terindikasi Judi Online

7 hours ago 4

Komdigi Ungkap Daftar Bank dan E-Wallet Terindikasi Judi Online

Foto ilustrasi judi online - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap daftar bank dan dompet digital (e-wallet) dengan jumlah rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online terbanyak. Temuan tersebut telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak ekosistem judi online di sektor jasa keuangan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, mengatakan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menjadi bank dengan jumlah rekening terindikasi judi online terbanyak berdasarkan temuan Komdigi.

“Karena memang mungkin skalanya lebih besar, BCA dengan pelanggan terbanyak mungkin tantangannya jadi lebih berat sehingga jumlahnya cukup besar,” kata Meutya dalam sambutannya pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

BCA hingga Bank Jago Masuk Daftar Temuan Komdigi

Berdasarkan data Komdigi, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) mencatat 7.317 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Di bawahnya terdapat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dengan 6.440 rekening, disusul PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) sebanyak 6.181 rekening, serta PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dengan 4.649 rekening.

Sementara itu, bank lain yang juga masuk dalam daftar temuan Komdigi meliputi:

1. PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA): 1.363 rekening
2. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BRIS): 681 rekening
3. PT Bank Permata Tbk. (BNLI): 473 rekening
4. PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN): 441 rekening
5. PT Bank Jago Tbk. (ARTO): 354 rekening

Meutya menegaskan data tersebut bukan untuk memberikan stigma kepada lembaga keuangan, melainkan menjadi bahan evaluasi agar sistem pengawasan terus diperkuat.

“Bapak, Ibu, ini tolong menjadi indikator untuk perbaikan. Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini, jangan juga kemudian merasa wah sudah menang nih banknya enggak dipakai,” imbaunya.

Dana Pimpin Daftar E-Wallet Terindikasi Judi Online

Selain perbankan, Komdigi juga memetakan dompet digital yang memiliki akun terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.

Hasil temuan menunjukkan Dana berada di posisi pertama dengan 2.954 akun terindikasi judi online.

Posisi berikutnya ditempati LinkAja dengan 1.882 akun, sedangkan OVO berada di urutan ketiga dengan 1.087 akun.

Menurut Meutya, seluruh data terkait dompet digital tersebut telah diteruskan kepada Bank Indonesia (BI) untuk tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Komdigi Ajak Industri Keuangan Perkuat Pengawasan

Meutya menilai pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pelaku industri jasa keuangan karena pelaku kejahatan digital terus mengembangkan berbagai modus baru.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dari setiap institusi keuangan agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

“Karena kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai atau perbankan kita dipakai, itu tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit, kalau kita tidak mau dari awal mengakui bahwa oh iya PR kita memang luar biasa besar,” pungkasnya.

Komdigi berharap temuan tersebut menjadi dasar bagi perbankan dan penyelenggara dompet digital untuk memperkuat sistem pengawasan transaksi sekaligus meningkatkan kolaborasi dengan regulator dalam memutus rantai aktivitas judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news