
Foto ilustrasi kuota internet. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan sistem verifikasi biometrik sepanjang Januari hingga Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam berbagai tindak kejahatan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan sistem tersebut memanfaatkan teknologi pengenalan wajah untuk memverifikasi identitas pengguna saat mengaktifkan nomor telepon seluler.
"Dalam Januari sampai bulan Juli sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik," kata Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa.
Registrasi Biometrik Perkuat Keamanan Identitas
Menurut Meutya, penerapan verifikasi berbasis biometrik bertujuan memastikan setiap nomor telepon seluler benar-benar terhubung dengan pemilik identitas yang sah. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan data pribadi yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai kejahatan digital.
Ia menjelaskan mekanisme registrasi tersebut memiliki prinsip yang serupa dengan proses verifikasi identitas pada layanan perbankan digital.
"Kami melakukan biometrik mirip yang dilakukan perbankan, hanya untuk operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data," kata Meutya.
Data Tidak Disimpan Operator Seluler
Meutya menegaskan operator telekomunikasi tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan.
Sebaliknya, seluruh proses verifikasi dilakukan melalui pencocokan data dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Jadi, semua datanya harus melalui cross-checking dengan Dukcapil dan tidak boleh sama sekali melakukan penyimpanan data pelanggan," katanya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan identitas pemilik setiap nomor telepon dapat diverifikasi secara jelas tanpa mengorbankan keamanan data pribadi masyarakat.
Cegah Penyalahgunaan NIK
Meutya menjelaskan registrasi kartu SIM berbasis biometrik menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penggunaan identitas orang lain dalam aktivitas ilegal.
Karena itu, ia mengajak masyarakat segera melakukan verifikasi biometrik melalui operator seluler masing-masing agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dimanfaatkan pihak lain.
"Daripada NIK kita dipakai (orang lain), mari kita semua lakukan cek biometrik dengan operator seluler masing-masing untuk memastikan bahwa NIK kita itu betul-betul hanya kita yang pakai," katanya.
Menurut Meutya, data pribadi yang sempat bocor dalam beberapa tahun terakhir masih berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital hingga saat ini. Oleh sebab itu, verifikasi biometrik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan keamanan identitas pengguna layanan telekomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
4

















































