
Foto ilustrasi judi online. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online. Hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan aktivitas judi online, sekaligus mendorong penutupan puluhan ribu rekening yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
"Kami menyampaikan bahwa dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan take down situs dan konten sebanyak 3,7 juta situs dan konten," kata Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa.
Laporan Masyarakat Jadi Pendukung Pemberantasan Judi Online
Menurut Meutya, pemberantasan judi online juga ditopang oleh partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan rekening mencurigakan melalui portal cekrekening.id.
Sepanjang periode tersebut, terdapat sekitar 156.000 rekening yang dilaporkan masyarakat karena diduga digunakan dalam aktivitas judi online.
Selain itu, Kemkomdigi juga menerima laporan mengenai 85.500 nomor seluler yang diduga dimanfaatkan dalam tindak kejahatan penipuan (scamming).
Dorong Kolaborasi dengan OJK dan Industri Perbankan
Meutya menegaskan penanganan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Karena itu, Kemkomdigi memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pelaku industri perbankan.
Sinergi tersebut dilakukan mulai dari proses deteksi konten, pemutusan akses, hingga penanganan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Ia juga menilai integrasi data antarinstansi menjadi faktor penting agar proses pelimpahan data dan penindakan dapat berlangsung lebih cepat.
"Mulai dari deteksi, beralih take down dari reaktif menuju deteksi anomali berbasis pola. Kemudian pasokan data yang cepat, tadi pentingnya integrasi data, mempercepat pelimpahan data cekrekening.id ke otoritas identitas seluler," ujarnya.
Sebanyak 32.500 Rekening Sudah Ditutup
Selain memblokir jutaan situs dan konten, Kemkomdigi juga telah menyerahkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK untuk ditindaklanjuti.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah berhasil ditutup, sehingga tingkat keberhasilan penanganannya mencapai 88,5 persen.
"38.000 angka (rekening) yang kita laporkan ke OJK. Dari angka ini, 38.000 kita laporkan, kemudian dilakukan penutupan oleh OJK. Menutup segini banyak nomor rekening pasti tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini," kata Meutya.
Pemerintah berharap penguatan koordinasi antara Kemkomdigi, OJK, serta industri jasa keuangan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku judi online sekaligus mempercepat penanganan rekening dan konten yang terindikasi melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
1

















































