Kemenhub Ingatkan Bahaya Balon UdaraBagi Penerbangan Arus BaliK

10 hours ago 4

Kemenhub Ingatkan Bahaya Balon UdaraBagi Penerbangan Arus BaliK Ribuan penonton menyaksikan festival balon udara. / ANTARA

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peringatan keras terkait bahaya penerbangan balon udara liar yang dapat mengancam keselamatan ruang udara nasional.

Peringatan ini disampaikan secara khusus di tengah tingginya mobilitas masyarakat pada periode arus balik Lebaran 1447 Hijriah, guna mencegah potensi kecelakaan pesawat akibat gangguan benda asing di jalur penerbangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menegaskan bahwa fenomena balon udara tanpa kendali sering kali muncul menjelang momentum Lebaran Ketupat di berbagai daerah.

Aktivitas ini menjadi perhatian serius otoritas penerbangan karena risiko yang ditimbulkan sangat nyata bagi aktivitas penerbangan sipil yang sedang padat.

“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” ujar Titis dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Titis menjelaskan bahwa meskipun festival balon udara merupakan bagian dari tradisi budaya dan daya tarik pariwisata, pelaksanaannya wajib mematuhi aturan keselamatan yang ketat.

Balon udara yang dilepas bebas tanpa penambat berpotensi tersangkut pada mesin pesawat atau menutupi instrumen penting pada bagian luar burung besi, yang dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, Kemenhub menekankan bahwa aktivitas ini hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Berdasarkan regulasi penerbangan, balon udara hanya boleh diterbangkan dengan cara tertambat (tali pengikat) sehingga posisinya terkendali dan tidak masuk ke jalur lalu lintas udara.

Selain itu, setiap penyelenggaraan kegiatan balon udara harus mendapatkan izin serta berada di bawah pengawasan ketat otoritas terkait. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ruang udara ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan undang-undang penerbangan yang berlaku.

Di tengah momentum arus balik, Kemenhub menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi nasional. Kedisiplinan masyarakat dalam menahan diri untuk tidak menerbangkan balon udara liar menjadi kunci penting agar perjalanan udara jutaan pemudik berlangsung tanpa hambatan.

“Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” pungkas Titis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news