
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY saat menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja, Rabu (24/6/2026) lalu. Ist/ Dok. Kejati DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM DIY terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut dan menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan mesin pengolahan susu senilai miliaran rupiah.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan penggeledahan berlangsung pada Rabu (24/6/2026) mulai pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sekitar 35 dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan mesin rumah produksi susu yang saat ini tengah diselidiki.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM DIY tahun anggaran 2023,” kata Langgeng dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Langgeng menuturkan penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY tertanggal 9 Juni 2026. Adapun pelaksanaan penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi surat perintah penggeledahan dan memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kasus yang sedang ditangani berawal dari program pengadaan mesin rumah produksi susu yang dibiayai melalui Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023. Nilai keseluruhan program tercatat mencapai sekitar Rp8,16 miliar.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp4,74 miliar dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan mesin factory sharing. Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UMKM DIY menandatangani kontrak pengadaan mesin factory sharing pengolahan susu dengan CV Anggrek Asri Jaya pada September 2023. Nilai kontrak tersebut mencapai Rp4,62 miliar dengan jangka waktu pekerjaan selama 60 hari.
Namun, dalam perkembangannya, fasilitas pengolahan susu tersebut dilaporkan belum dapat beroperasi sesuai tujuan pengadaannya. Hasil evaluasi menunjukkan proses produksi belum bisa dijalankan secara optimal karena sejumlah sarana pendukung dan komponen mesin belum tersedia secara lengkap.
“Hasil commissioning menunjukkan uji proses produksi belum dapat dilakukan karena boiler belum tersedia, sebagian alat yang terpasang belum siap beroperasi dan sebagian lainnya belum lengkap komponennya,” ujar Langgeng.
Permasalahan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis yang melibatkan tenaga ahli, Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, serta Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.
Berdasarkan laporan teknis yang diterbitkan pada September 2024, spesifikasi mesin dan peralatan pengolahan susu UHT berkapasitas 2.000 liter per jam di Rumah Produksi Bersama Komoditas Susu DIY dinilai belum memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan.
Laporan tersebut juga menyebutkan mesin yang diadakan belum dapat difungsikan sesuai kontrak sehingga progres pekerjaan dihitung sebesar nol persen.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut memeriksa dan mengumpulkan dokumen dari sejumlah ruangan di lingkungan Dinas Koperasi dan UMKM DIY. Ruangan yang menjadi sasaran antara lain ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, hingga ruang kepala dinas.
Selain mendalami dokumen yang telah disita, penyidik masih menunggu hasil perhitungan potensi kerugian keuangan negara. Permohonan perhitungan telah diajukan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Untuk potensi kerugian keuangan negara, penyidik sedang meminta perhitungan kepada pihak yang berwenang, yakni BPKP Perwakilan DIY,” kata Langgeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
3

















































