
DPRD Kota Yogyakarta mendorong regulasi khusus agar warga miskin yang masuk desil 6-10 DTSEN tetap bisa mengakses Jaminan Pendidikan Daerah. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) di Kota Yogyakarta memunculkan persoalan baru. Sejumlah keluarga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi mendadak tidak dapat mengakses bantuan pendidikan karena tercatat berada pada desil 6 hingga 10 dalam basis data nasional tersebut.
Kondisi itu mendorong DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan kebijakan berbasis kearifan lokal atau local wisdom agar warga kurang mampu yang belum terakomodasi dalam sistem DTSEN tetap memiliki akses terhadap bantuan pendidikan. Usulan tersebut mengemuka dalam koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Yogyakarta di kantor DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, mengatakan perubahan kondisi ekonomi masyarakat sering kali terjadi lebih cepat dibandingkan proses pembaruan data dalam sistem DTSEN. Akibatnya, sejumlah warga yang sebelumnya tergolong mampu tetapi kemudian terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kesulitan ekonomi lainnya belum tercatat sebagai keluarga yang layak menerima bantuan.
"Banyak warga yang mengadu ke kami untuk mengajukan JPD. Mereka kaget, Kok kami masuk DTSEN 6 atau DTSEN 7?. Padahal situasi riil di lapangan, kondisi ekonomi mereka sedang jatuh. Sementara aturan saat ini mengunci bahwa hanya DTSEN 1 sampai 5 yang bisa mengakses JPD," ujar Darini.
Menurut dia, persoalan tersebut berpotensi menghambat akses pendidikan anak-anak dari keluarga yang mengalami penurunan ekonomi secara mendadak. Pasalnya, proses pemutakhiran data sosial membutuhkan waktu yang tidak singkat, sementara kebutuhan pendidikan harus tetap berjalan.
Darini menilai, jika hanya mengandalkan mekanisme pembaruan data reguler yang dapat memakan waktu hingga tiga bulan, maka ada risiko anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan pada saat paling dibutuhkan.
Karena itu, DPRD Kota Yogyakarta mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta menyusun regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai solusi atas keterbatasan sistem yang saat ini berlaku.
"Dulu sebelum ada sistem DTSEN, kita pakai parameter KSJPS [Kartu Satuan Jaminan Kesejahteraan Sosial] atau KMS. Warga yang anaknya sekolah swasta yang tidak mampu cukup melampirkan surat keterangan kurang bayar dari sekolah. Nah, kebuntuan regulasi DTSEN ini yang harus kita intervensi dengan kebijakan lokal," tegas Darini.
Pemkot Diminta Siapkan Payung Hukum yang Tepat
Meski mendukung adanya solusi, DPRD mengingatkan agar regulasi baru yang akan disusun tetap memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Asrori Santosa, mengakui pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat yang mengalami kesulitan membayar biaya pendidikan, tetapi tidak memenuhi syarat penerima bantuan berdasarkan data DTSEN.
Namun demikian, Budi menegaskan setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah harus disusun berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Apa yang ditentukan Kemensos melalui data DTSEN atau DTKS bisa saja kita analogikan, tapi belum tentu sepenuhnya akurat di lapangan. Kami menyerap aspirasi ini, namun kita perlu diskusikan mendalam dengan pihak berkompeten lainnya seperti BPJS, termasuk melakukan studi komparasi dengan daerah lain seperti DKI Jakarta," kata Budi Asrori.
Disdikpora Kota Yogyakarta berencana melakukan simulasi serta kajian terhadap perkembangan data masyarakat yang terdampak agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar tepat sasaran. Selain itu, pemerintah juga akan mempelajari praktik serupa yang diterapkan daerah lain sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun skema bantuan pendidikan yang lebih adaptif.
"Intinya adalah bagaimana kita mengantisipasi agar warga yang memang benar-benar layak dibantu, bisa terfasilitasi tanpa menabrak regulasi yang ada," pungkasnya.
Pembahasan mengenai skema bantuan pendidikan bagi warga yang belum terakomodasi dalam DTSEN diperkirakan masih akan berlanjut. Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD akan mengkaji berbagai opsi agar akses pendidikan tetap terjaga bagi keluarga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi secara mendadak, tanpa mengabaikan ketentuan regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
3

















































