Newswire Selasa, 11 Agustus 2026 18:07 WIB

Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Penyidik tim Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tiga saksi yang diperiksa terdiri atas satu orang dari pihak swasta dan dua orang dari pihak perbankan. Identitas ketiga saksi tersebut tidak diungkapkan.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Pegawai BI Pernah Diperiksa
Selain tiga saksi tersebut, penyidik sebelumnya memeriksa seorang pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S pada Senin (10/8). Pemeriksaan terhadap S berkaitan dengan standard operating procedure (SOP) money changer atau tempat penukaran mata uang asing.
Anang menjelaskan, keterangan pegawai BI tersebut dibutuhkan untuk mengetahui mekanisme dan sistem usaha money changer yang memiliki aturan tersendiri.
“Saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa. Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya (aturan, red.), BI yang tahu,” ucapnya.
Kejagung memastikan penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam prosesnya, penyidik juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Dua Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Tiga Sprindik Diterbitkan Kejagung
Sebelum penyidikan perkara ini berjalan, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga surat perintah penyidikan itu berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
1
















































