CCTV Ungkap Kronologi Perusakan Bendera di Bantul dan Palang Kereta

3 hours ago 1

CCTV Ungkap Kronologi Perusakan Bendera di Bantul dan Palang Kereta

Polisi menunjukkan barang bukti perusakan Bendera Merah Putih di Bantul dan perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Sleman pada Selasa (11/8/2026)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati\r\n\r\n

Harianjogja.com, SLEMAN— Tim gabungan Polda DIY mengungkap dugaan keterkaitan perusakan Bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul, dengan perusakan palang pintu pelintasan kereta api di Gamping, Sleman. Berbekal rekaman CCTV, kecocokan ciri fisik, pakaian, kendaraan, serta garis waktu kejadian, polisi menyimpulkan sementara kedua aksi tersebut dilakukan oleh satu orang berinisial S (24).

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan Polresta Sleman sebelumnya telah mengamankan S, laki-laki berusia 24 tahun, terkait perusakan palang pintu pelintasan kereta api di Gamping.

Namun, penyidikan kemudian dikembangkan bersama Polres Bantul dan Ditreskrimum Polda DIY. Hasilnya, tersangka S diduga kuat merupakan orang yang sama dengan pelaku perusakan atribut Bendera Merah Putih di wilayah Kasihan, Bantul.

"Kesimpulan sementara ini didasarkan atas adanya kecocokan ciri-ciri fisik dari pelaku, kemudian juga pakaian dan kendaraan yang digunakan, serta timeline ataupun garis waktu pada saat dua kejadian tersebut terjadi," jelas Ihsan pada Selasa (11/8/2026) dalam konferensi pers di Polresta Sleman.

Perusakan Bendera Terjadi Lebih Dulu

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan kepolisian, aksi pertama terjadi di wilayah Kasihan, Bantul. Pelaku diduga melakukan perusakan Bendera Merah Putih sekitar pukul 17.10 WIB pada Minggu (9/8/2026).

Setelah melakukan perusakan bendera, pelaku kemudian bergerak menuju wilayah Gamping, Sleman. Lokasi berikutnya adalah palang pelintasan kereta api.

Di lokasi tersebut, pelaku kembali melakukan perusakan. Kali ini, sasaran aksi adalah palang pintu perlintasan kereta api yang diperkirakan dirusak sekitar pukul 17.30 WIB.

"Jadi ini timelinenya berdasarkan hasil pengecekan CCTV baik di Bantul maupun di perlintasan kereta api [di Gamping]," jelas Ihsan.

Jarak waktu sekitar 20 menit antara kedua kejadian menjadi salah satu bagian dari rangkaian informasi yang diperiksa penyidik. Selain rekaman CCTV, polisi juga mencocokkan ciri fisik, pakaian, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

S Diduga Dijerat Dua Pasal Berbeda

Atas rangkaian perbuatan tersebut, polisi menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang No.1/2023 atau KUHP baru dengan pasal berlapis.

Untuk perkara perusakan palang pintu perlintasan kereta api di Gamping, Polresta Sleman akan menerapkan Pasal 321 KUHP dan atau Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana melawan hukum merusak atau menghancurkan bangunan lalu lintas umum serta perusakan barang milik orang lain.

Sementara itu, perkara perusakan Bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul, akan ditangani penyidik Polres Bantul dengan menerapkan Pasal 234 KUHP tentang tindak pidana perusakan terhadap bendera negara, dalam hal ini adalah Bendera Merah Putih.

"Dua-duanya saat ini sudah dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Polda DIY memastikan penanganan kedua perkara tersebut dilakukan melalui proses hukum yang profesional dan transparan. Kepolisian juga memastikan situasi kamtibmas di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tetap aman dan kondusif.

"Polda DIY memastikan penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa situasi kamtibmas di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tetap aman dan kondusif," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news