KLIKPOSITIF- Kasus dugaan perusakan di Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka memberikan klarifikasi terkait penetapan status klien mereka.
Penasehat hukum EP, DAB, dan YS, Dr. Rodi Chandra, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak wajar dan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
Ia menjelaskan, permasalahan bermula dari pemasangan plang oleh pihak pelapor di atas lahan yang masih dalam status sengketa di pengadilan.
“Plang yang dipasang itu mencantumkan nama pengadilan negeri, padahal tanah tersebut masih dalam proses perkara. Hal itu membuat klien kami sebagai pihak tergugat merasa terganggu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, pelapor juga mendatangkan material berupa batu jetty yang bercampur tanah clay ke lokasi. Tindakan tersebut disebut merusak bangunan milik kliennya sekaligus mengganggu aktivitas usaha.
“Atas kejadian itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polsek Sutera, namun penanganannya dinilai lambat. Hingga akhirnya pelapor membuat laporan tandingan ke Polres Pesisir Selatan,” katanya.
Menurut Rodi, penyidik kemudian menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Padahal, tindakan yang dilakukan kliennya disebut sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan usaha.
“Ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 34, Pasal 42, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana tindakan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan diri tidak dapat dipidana,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pemasangan plang sepihak di lahan sengketa yang dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Selain itu, material batu yang didatangkan ke lokasi disebut memerlukan izin pengelolaan.
Rodi menambahkan, pemindahan plang dan material tersebut dilakukan atas seizin lisan dari pihak kepolisian setempat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perusakan.
Selain itu, kliennya sebagai penggugat dalam perkara No. 25/pdt.G/2025/pn-pnn yang sampai saat ini sedang berlanjut.
“Tidak ada unsur kekerasan yang membuat plang itu tidak dapat digunakan lagi. Klien sebagi pihak penggugat dalam perkara No. 25/pdt.G/2025/pn onn yang sampai saat ini sedang berlanjut” ujarnya.
Atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut, pihaknya telah mengajukan sejumlah upaya hukum, di antaranya permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sumatera Barat, pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, serta rencana praperadilan.
“Kami juga akan mengupayakan gelar perkara di Komisi III DPR RI. Ini bagian dari upaya hukum yang sah untuk mencari keadilan,” katanya.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan telah resmi menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial EP dan DAB, warga Pasar Surantih, serta YS, warga Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera.
Ketiga tersangka ditahan sejak Senin (16/3/2026) atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang.

5 hours ago
2


















































