Kabur hingga Jakarta, Pelarian Tersangka Penggelapan dari Pangkalpinang Berakhir di Padang

21 hours ago 10

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Seorang pria berinisial MKG (25), terlapor kasus dugaan penggelapan uang milik majikannya di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat.

MKG ditangkap jajaran Polresta Pangkalpinang bersama Polresta Padang di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/8/2026).

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, bersama Tim Polresta Pangkal Pinang. Tersangka ditangkap di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Kamis (20/8/2026),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelarian MKG berakhir di Padang setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta. Keberadaan terlapor kemudian terdeteksi di Kota Padang.

Penangkapan berawal dari koordinasi Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang dengan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

“Keberadaan pelaku terdeteksi di Padang. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku di Parak Laweh,” terangnya.

Menurut Ryan, penangkapan tersebut turut mengejutkan keluarga MKG. Keluarga disebut tidak menyangka anggota keluarganya terseret dalam perkara dugaan penggelapan tersebut.

Setelah diamankan, MKG menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang sebelum proses hukum selanjutnya diteruskan oleh Polresta Pangkalpinang.

“Pemeriksaan awal tersebut dilakukan sebelum proses hukum selanjutnya diteruskan oleh Polresta Pangkalpinang,” jelasnya.

Baca Juga

Ia menambahkan, koordinasi antara Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang masih dilakukan untuk memastikan tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara tersebut, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan uang yang digelapkan. Berdasarkan pengakuan MKG yang dicocokkan dengan bukti yang ada, uang sekitar Rp115 juta tersebut diduga telah habis digunakan untuk bermain judi online.

“Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penjelasan sebesar lebih kurang Rp115 juta tersebut habis untuk digunakan bermain judi online,” ujarnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news