JPU Sebut Pengaturan Kuota Haji Tambahan Lewat Satu Pintu

2 hours ago 3

JPU Sebut Pengaturan Kuota Haji Tambahan Lewat Satu Pintu

Eks Menag Yaqut jelang sidang dakwaan di PN Tipikor Selasa (11/8/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan melalui satu pintu lewat Fuad Hasan Masyhur. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2026).

Dalam dakwaannya, JPU KPK Fahmi Idris menjelaskan bahwa Fuad Hasan Masyhur yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), telah aktif melakukan lobi terkait kuota haji tambahan sejak 2022.

Menurut jaksa, ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah pada 2022, kuota tersebut tidak digunakan karena waktu pelaksanaan ibadah haji sudah terlalu dekat sehingga proses pengurusan visa dinilai tidak memungkinkan.

“Adapun terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak menggunakan kuota itu karena waktunya sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan haji dan pengurusan visa,” kata jaksa dalam persidangan.

Melihat adanya kuota yang tidak terserap, Fuad kemudian menggelar pertemuan bersama asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam SATHU. Dalam pertemuan itu, Fuad disebut mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola oleh anggota asosiasi.

Jaksa menjelaskan, pada 25 Juni 2022 Fuad juga mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi untuk meminta agar kuota tersebut dapat diproses menjadi visa haji undangan atau mujamalah. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut dari otoritas terkait.

Memasuki tahun 2023, Fuad kembali melakukan lobi kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Menurut dakwaan, komunikasi dilakukan melalui mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan kemudian diteruskan kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa menyebut Fuad berupaya agar kuota tambahan yang diperoleh Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui jalur haji khusus. Upaya tersebut dilakukan dengan mengirim surat kepada Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI.

Dalam proses berikutnya, Hilman Latief disebut mengakomodasi permintaan tersebut dengan menginstruksikan pejabat teknis di Jeddah agar mengusulkan pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Usulan tersebut kemudian disampaikan Hilman kepada Yaqut melalui pesan WhatsApp pada 18 Mei 2023. Padahal sebelumnya telah terdapat kesepakatan bersama DPR RI bahwa tambahan kuota haji akan dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah reguler.

Namun dalam perkembangannya muncul skema pembagian 92:8 yang akhirnya disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut ditetapkan sebanyak 7.360 kuota untuk jemaah reguler dan 640 kuota untuk jemaah haji khusus.

Jaksa juga mengungkap bahwa pada 2024 Fuad bersama sejumlah pengurus SATHU kembali menemui Yaqut untuk meminta agar kuota tambahan haji khusus yang dapat dikelola PIHK ditingkatkan melebihi porsi 8 persen.

Dalam pertemuan itu, Yaqut disebut meminta pihak SATHU untuk berkoordinasi secara intensif dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selanjutnya, Gus Alex beberapa kali bertemu dengan Fuad, baik di kantor Maktour maupun di Restoran Al Jazeera Polonia. Dalam pertemuan tersebut, Gus Alex disebut menyampaikan informasi bahwa Indonesia berpotensi memperoleh tambahan sekitar 20.000 kuota haji.

“Fuad kemudian menyatakan ingin mengelola kuota tersebut dan teknis pengisian kuota tambahan dilakukan satu pintu melalui Fuad,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut diduga timbul akibat pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis yang memadai.

Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan bagi jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba yang saat ini juga berstatus terdakwa.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

Jaksa mengungkap pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK yang disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah maupun petugas haji khusus.

Dari hasil perhitungan penyidik, kerugian negara terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sebesar Rp438,22 miliar. Selain itu terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus senilai Rp39,95 miliar dan biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa juga menyebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut, termasuk Yaqut yang diduga menerima manfaat senilai 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news