Kosmetik Ilegal (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Menjelang puncak belanja daring Harbolnas 12.12, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan mengejutkan, lebih dari 408 ribu produk kosmetik ilegal beredar di pasaran.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut intensifikasi pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan masyarakat di tengah lonjakan peredaran produk kecantikan akhir tahun.
“Menjelang Harbolnas, kami memperkuat pengawasan karena potensi peredaran kosmetik ilegal meningkat signifikan,” ujar Taruna Ikrar, Kamis (11/12).
Pengawasan kosmetik secara offline dilakukan pada 10–21 November 2025 di 984 sarana. Dari jumlah tersebut, 470 sarana (47,8 persen) ditemukan menjual produk tidak memenuhi ketentuan (TMK). Total temuan mencapai 108 merek atau 408.054 pieces dengan nilai ekonomi lebih dari Rp26,2 miliar. Sekitar 65 persen merupakan produk impor tanpa kelengkapan legalitas.
Menurut Taruna, sebagian besar pelanggaran mencakup kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, hingga produk kedaluwarsa.
“Kosmetik tanpa izin edar berisiko tinggi mengandung bahan berbahaya. Dampaknya bisa berupa iritasi, flek hitam, bahkan gangguan pada janin hingga kanker,” tegasnya.
Di dunia digital, BPOM melakukan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan kosmetik. Hasilnya, 4.079 tautan (76,8 persen) menjual kosmetik tanpa izin edar, sementara 1.234 tautan menjual produk mengandung bahan dilarang. BPOM telah merekomendasikan takedown kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA).
Koordinasi pengawasan juga dilakukan bersama Bea Cukai. Sepanjang November 2025, ditemukan 26 kasus kosmetik ilegal dengan nilai barang sekitar Rp1,7 miliar, mayoritas di wilayah Surabaya.
BPOM turut menindak 13 kosmetik pria yang memuat klaim melanggar norma kesusilaan, termasuk klaim peningkatan fungsi organ vital. Seluruh produk tersebut telah dicabut izin edarnya, ditarik dari peredaran, dan dimusnahkan.
Taruna menjelaskan bahwa intensifikasi pengawasan dilakukan karena penjualan produk beauty & care meningkat drastis pada September–Desember.
“Peningkatan aktivitas jual-beli kosmetik tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengedarkan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya,” katanya.
Ia pun mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan dan konsumen untuk melakukan pengecekan sederhana melalui Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa).
“Media dan influencer kami harapkan ikut menyebarkan edukasi ini, terutama menjelang akhir tahun,” tambah Taruna.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Souvenir Riyanto, menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha sangat menentukan keberhasilan pemberantasan produk ilegal.
“Jika nomor izin edar tidak dicantumkan dalam iklan online, platform wajib men-takedown kontennya. Bila tidak, marketplace dapat dikenai sanksi administratif hingga pemblokiran,” ujarnya.
Dari sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri memastikan sinergi lintas lembaga terus diperkuat.
“Kami mendorong kerja sama antara BPOM, Polri, dan kementerian terkait agar pengawasan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” kata Setyo K. Heriyatno dari Bareskrim Polri.

















































