Pembuatan Surat Izin Mengemudi. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga Kulonprogo kini memiliki lebih banyak pilihan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke Satpas. Selama Desember 2025, layanan SIM Keliling dan layanan reguler tersedia di sejumlah titik dengan jadwal berbeda.
Layanan SIM Menor tetap menjadi favorit masyarakat karena beroperasi pada malam hari di depan Kompleks Pemkab Kulonprogo. Sementara itu, SIM Made hadir di wilayah Temon dan Nanggulan untuk menjangkau warga di kawasan barat dan tengah Kulonprogo.
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan reguler di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang buka setiap hari kerja. Seluruh layanan hanya melayani perpanjangan SIM, sedangkan permohonan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polres Kulonprogo.
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM di Kulonprogo Desember 2025:
SIM Menor
Depan Pemkab Kulonprogo (Hari Sabtu pukul 19.00-21.00 WIB)
SIM Made
Kantor PJR Temon (Hari Selasa pukul 08.00-12.00 WIB)
Kantor Kapanewon Nanggulan (Hari Kamis pukul 08.00-12.00 WIB)
Mal Pelayanan Publik
Mal Pelayanan Publik (Hari Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB dan Jumat 08.00-11.00 WIB).
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polres Kulonprogo. Adapun syarat perpanjangan SIM antara lain E-KTP, SIM Lama difotocopy rangkap dua, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi.
Demikian jadwal SIM keliling di Kulonprogo. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah ketika terjadi kendala di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

4 hours ago
4
















































