Foto ilustrasi perdagangan saham. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp5,625 miliar serta larangan beraktivitas di pasar modal terhadap sejumlah pihak.
Langkah tegas ini merupakan buntut dari pelanggaran berat dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang terbukti merugikan integritas sektor keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan kerah putih.
“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” ungkap Ismail dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
PT POSA sendiri diganjar denda sebesar Rp2,7 miliar akibat penyajian laporan keuangan yang menyesatkan antara tahun 2019 hingga 2023. Perusahaan tersebut diketahui mencatatkan piutang dan uang muka ratusan miliar rupiah kepada pihak berelasi yang dinilai tidak memiliki manfaat ekonomi masa depan.
Investigasi OJK mengungkap bahwa dana hasil IPO tersebut justru mengalir ke kantong Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan ke PT Ardha Nusa Utama senilai Rp116,7 miliar.
Akibat peran sentralnya dalam manipulasi ini, OJK melarang Benny Tjokrosaputro untuk menjabat sebagai direksi, komisaris, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup.
Keputusan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 ini diambil karena Benny dianggap sebagai aktor intelektual di balik pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain Benny, jajaran direksi PT POSA periode 2019-2023 juga dikenai denda tanggung renteng mencapai miliaran rupiah serta larangan berkegiatan selama lima tahun.
Sanksi juga menyasar profesi penunjang dan lembaga jasa keuangan yang terlibat dalam proses tersebut. Dua akuntan publik dari KAP Kanaka Puradiredja Suhartono masing-masing didenda Rp150 juta karena dianggap gagal mendeteksi penyimpangan laporan keuangan.
Sementara itu, PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha selama satu tahun karena terbukti memfasilitasi penjatahan saham kepada sejumlah nominee atau pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro.
Berdasarkan temuan OJK, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur customer due diligence yang memadai terhadap para investor tersebut. Ketiadaan verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana menunjukkan lemahnya prinsip kehati-hatian dalam proses IPO.
Atas kelalaian ini, Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia pada tahun 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dijatuhi denda Rp40 juta dan dilarang beroperasi di pasar modal selama satu tahun untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

4 hours ago
3

















































