
Istri Bupati Pemalang Noor Faizah Maenofie tiba di Gedung Merah Putih KPK usai OTT yang menjerat 21 orang terkait dugaan korupsi. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA— Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, bersama rombongan dari Pemalang dan Purworejo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/7/2026) malam. Kedatangan mereka berlangsung setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 21 orang dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Noor Faizah dan rombongan tiba sekitar pukul 19.07 WIB menggunakan bus dari Pemalang. Saat memasuki area Gedung Merah Putih KPK, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Pemalang itu menutupi wajahnya dengan masker.
Ia kemudian berjalan menuju bagian belakang gedung tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
OTT KPK Menjangkau Tiga Wilayah
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 sepanjang 2026. Operasi tersebut dilakukan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap total 21 orang. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang lainnya di Purworejo. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Sebanyak 12 Orang Dibawa ke Jakarta
Dari total 21 orang yang diamankan, KPK membawa 12 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, serta seorang dari Purworejo.
Selain melakukan pemeriksaan, lembaga antirasuah juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Penyidik turut melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menyebut operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, perkara tersebut juga diduga menyangkut praktik jual beli jabatan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga terkait penerimaan uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, serta praktik jual beli jabatan. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan oleh Bupati Pemalang masih terus didalami. KPK saat ini tengah membahas konstruksi perkara dan pasal yang akan disangkakan, termasuk kemungkinan adanya dugaan penyuapan atau pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

7 hours ago
4

















































