Hollywood Melawan! Motion Picture Tuntut ByteDance soal Seedance 2.0

2 hours ago 2

Hollywood Melawan! Motion Picture Tuntut ByteDance soal Seedance 2.0 Adegan pertarungan fiktif antara Tom Cruise dan Brad Pitt hasil Seedance 2.0 - tangkapan layar

Harianjogja.com, JOGJA—Industri hiburan global diguncang konflik hukum antara ByteDance dan Motion Picture Association (MPA) menyusul peluncuran generator video AI Seedance 2.0. Produk berbasis kecerdasan buatan itu dituding dilatih menggunakan konten film berhak cipta tanpa izin.

Seedance 2.0, yang dikembangkan oleh induk TikTok, disebut mampu menghasilkan video multimodal dengan kualitas sinematik dan tingkat realisme tinggi. Seusai peluncurannya, Variety, Minggu (15/2/2026) melaporkna, MPA menuduh ByteDance melakukan pelanggaran hak cipta massal secara sistematis terhadap karya film Amerika Serikat untuk melatih model AI tersebut.

Video Viral Picu Polemik

Ketegangan memuncak setelah sebuah video simulasi hasil Seedance 2.0 viral di media sosial. Video itu menampilkan adegan pertarungan fiktif antara Tom Cruise dan Brad Pitt di atas gedung dengan detail visual dan audio yang sangat meyakinkan.

Seusai beredarnya video tersebut, MPA menilai ByteDance mengabaikan perlindungan hak cipta sejak awal peluncuran produk. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pengembangan Seedance 2.0 diduga melibatkan penggunaan konten berhak cipta tanpa lisensi untuk proses pelatihan algoritma.

MPA juga menyebut langkah tersebut berpotensi mengancam stabilitas hukum yang melindungi jutaan pekerja di industri film Hollywood.

Realisme Jadi Bumerang

Kemampuan menghasilkan video yang nyaris tak terbedakan dari produksi asli justru menjadi bumerang bagi ByteDance. Semakin realistis hasil video yang dihasilkan, semakin besar pula potensi pelanggaran hak cipta serta hak citra aktor yang terlibat.

Seusai kasus ini mencuat, kekhawatiran di Hollywood meningkat bahwa AI video generatif dapat menggerus pendapatan kreator dan merusak ekosistem hak kekayaan intelektual.

Momentum Regulasi AI Global

Kasus ini menjadi penanda bahwa inovasi AI kini memasuki fase krusial, yakni berhadapan langsung dengan regulasi internasional. Meski ByteDance mengklaim Seedance 2.0 sebagai lompatan teknologi, perusahaan tersebut belum memaparkan secara rinci mekanisme perlindungan konten bagi pemegang hak cipta.

Seusai konflik memanas, sejumlah analis menilai diperlukan standar global yang jelas untuk mengatur batasan AI generatif. Tanpa regulasi yang tegas, gesekan antara perusahaan teknologi dan industri kreatif diprediksi akan terus berulang di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news