Gugatan AJPLH Dikabulkan, PT Transco Energi Utama Diperintahkan Perbaiki Kolam Limbah

3 hours ago 2

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, mengabulkan gugatan legal standing yang diajukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Transco Energi Utama, perusahaan bagian dari Group Incasi Raya.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Painan pada Rabu (19/8/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana didalilkan dalam perkara lingkungan hidup tersebut.

Ketua Umum AJPLH, Soni, menyampaikan,
salah satu poin penting dalam putusan itu yakni kewajiban PT Transco Energi Utama memperbaiki fasilitas kolam limbah yang dipersoalkan karena belum menggunakan lapisan kedap air.

Ia mengatakan putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengelolaan limbah, tetapi juga menegaskan kewajiban perusahaan dalam melakukan pemulihan lingkungan.

“Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki kolam limbah yang belum memakai lapisan kedap air agar menggunakan kedap air, serta melakukan monitoring pascapemulihan,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026).

Ia mengatakan seluruh biaya perbaikan dan pemulihan menjadi tanggung jawab PT Transco Energi Utama. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lama enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Seluruh pembiayaan ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Menurut Soni, putusan tersebut menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Terlebih, sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap objek perkara.

Persidangan tidak hanya mengandalkan dokumen dan keterangan para pihak. Majelis Hakim juga memeriksa alat bukti surat, mendengarkan keterangan saksi serta melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek yang menjadi pokok sengketa.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dinilai memberikan gambaran lebih utuh kepada Majelis Hakim mengenai kondisi objek perkara sebelum mengambil keputusan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menerapkan prinsip In Dubio Pro Natura. Prinsip tersebut pada pokoknya menempatkan perlindungan dan kelestarian lingkungan sebagai pertimbangan penting ketika terdapat ketidakpastian dalam perkara lingkungan hidup.

Bagi AJPLH, penerapan prinsip tersebut menunjukkan bahwa hukum lingkungan tidak semata-mata berbicara mengenai pihak yang menang atau kalah dalam perkara.

“Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sangat mengapresiasi putusan pengadilan yang berdiri tegak dan berpihak kepada keadilan lingkungan hidup,” terangnya.

Ia juga menyampaikan penghormatan kepada Majelis Hakim PN Painan yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif dan mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan dalam putusannya.

Ia menilai kewajiban memperbaiki kolam limbah dan melakukan monitoring pascapemulihan merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

“Ini bukan sekadar kemenangan AJPLH. Yang paling penting adalah bagaimana putusan ini memberikan manfaat bagi lingkungan hidup dan masyarakat serta mendorong setiap pelaku usaha untuk lebih serius memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Transco Energi Utama maupun Group Incasi Raya belum memberikan keterangan resmi terkait putusan PN Painan maupun langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news