KLIKPOSITIF- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Barat (Sumbar), Mukhlis, menegaskan pihaknya bekerja serius dalam mengungkap dugaan korupsi terkait pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang serta pengelolaan alat berat.
Mukhlis menyampaikan, proses penyelidikan masih terus berjalan dengan memeriksa 20 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat UIN IB Padang yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
“Saya tidak ingat namanya. Pejabat UIN ada. Nama-namanya tidak semua hafal. Jadi yang pasti semua diperiksa terkait dengan perkara,” ungkanya diwawancarai usai apel gabungan Ketupat, Kamis (12/3/2026), sore.
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya jelas berkomitmen sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, jika terbukti ada unsur pidana, maka kasus tersebut akan berlanjut.
“Tidak ada main-main dengan perkara ini. Siapa pun yang terlibat akan diproses,” terangnya.
Mukhlis juga menyebutkan bahwa pemeriksaan saat ini dihentikan sementara karena memasuki masa Lebaran. Namun, proses pemeriksaan akan kembali dilanjutkan setelah libur Idulfitri.
“Karena suasana Lebaran tentu ada jeda. Setelah itu pemeriksaan akan kembali dilanjutkan,” jelasnya.
Sementara itu, pemerhati publik sekaligus praktisi hukum Sumbar, Dr. Rodi Chandra, menilai mencuatnya kembali persoalan dugaan korupsi dalam pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang menjadi preseden sekaligus tantangan bagi penegak hukum.
Menurutnya, kasus yang telah lama bergulir dan sebelumnya pernah menyeret sejumlah pihak hingga diproses di pengadilan harus ditangani secara serius agar tidak berhenti pada tahap pemanggilan saksi.
“Ini menjadi preseden dan tantangan bagi penegak hukum, apakah kasus ini benar-benar dapat dilanjutkan hingga tuntas atau hanya berhenti pada tahap pemanggilan saksi saja,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Rodi juga menekankan pentingnya keterbukaan pihak kampus terkait data dan informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Ia menyebut pengelolaan keuangan di perguruan tinggi negeri berasal dari uang publik sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Seharusnya pihak kampus terbuka terhadap data dan informasi terkait dugaan korupsi di lingkaran kampus. Uang yang dikelola kampus negeri adalah uang publik dan diatur oleh undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mencetak generasi intelektual, kampus seharusnya menunjukkan komitmen kuat dalam melawan praktik korupsi.
“Ini kampus, tempat orang-orang dengan kemampuan logika dan nalar kritis. Keterbukaan kampus akan menunjukkan keberpihakan terhadap upaya melawan korupsi sekaligus menjadi pembelajaran bagi mahasiswa,” jelasnya.
Diketahui, kasus korupsi yang sebelumnya pernah menyeret nama Profesor Salmadanis bermula dari adanya pagu anggaran pembiayaan untuk IAIN Imam Bonjol Padang yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2010 sebesar Rp37,5 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah kampus.
Dalam proyek tersebut, Salmadanis ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan tanah. Pada 2 Oktober 2010, panitia menggelar pertemuan terkait proses pengadaan lahan untuk pembangunan Kampus III di kawasan Sungai Bangek, Kota Padang.
Dalam perkembangan kasus itu, Salmadanis bersama Elisa Satria Pilo yang merupakan seorang notaris, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang pada 14 Juli 2016 karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.
Namun, kasus yang kini ditangani Kejati Sumbar memiliki objek berbeda, yakni terkait pembangunan Kampus III periode 2019–2022 serta pengelolaan alat berat pada tahun 2024–2025.
Sejak bergulir pada Januari 2026, Kejati Sumbar masih memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

7 hours ago
4


















































