DPRD Makassar Ultimatum Mal Panakkukang soal Parkir Liar Terowongan

1 day ago 10
DPRD Makassar Ultimatum Mal Panakkukang soal Parkir Liar TerowonganAnggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKB, Basdir, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mengeluarkan ultimatum keras kepada manajemen Mal Panakkukang terkait persoalan parkir liar yang terus memicu kemacetan di kawasan terowongan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar Basdir mengatakan, masalah yang telah lama dikeluhkan masyarakat itu dinilai tidak kunjung ditangani secara serius, terutama karena akses dan pengaturan parkir di area tersebut dianggap menjadi sumber kekacauan.

“keberadaan pagar akses jalan masuk di bawah terowongan memicu perlambatan kendaraan dan membuka ruang bagi juru parkir liar untuk beroperasi,” ujarnya, Jumat (12/11).

Akses tersebut disebut menjadi penyebab utama penumpukan kendaraan, sehingga harus ditutup sebagai langkah awal penataan.

Selain penutupan pagar, DPRD juga mendesak manajemen mal untuk segera menerbitkan surat edaran resmi yang mewajibkan seluruh karyawan Mal Panakkukang memarkir kendaraan di dalam gedung, bukan di area terowongan ataupun di pinggir jalan. Kebiasaan karyawan memanfaatkan ruang publik sebagai lokasi parkir dinilai memperparah kemacetan.

Ia menegaskan bahwa edaran tersebut harus dilaporkan dan ditembuskan kepada DPRD sebagai bentuk kepatuhan. “Silakan buat suratnya dan tembuskan ke DPRD,” ujarnya.

Rekomendasi ketiga yang disampaikan adalah agar pengelola parkir menggratiskan atau setidaknya menghapus tarif progresif bagi karyawan Mal Panakkukang. Tarif yang dianggap membebani diduga membuat sebagian karyawan memilih parkir di luar area resmi, sehingga memperbesar potensi parkir liar di terowongan.

Basdir menekankan bahwa ketiga rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan. Bila tidak, DPRD bersama Perumda Parkir, Dishub, dan instansi terkait akan mengambil langkah penertiban yang lebih tegas.

Langkah lanjutan yang disiapkan DPRD adalah pemeriksaan dokumen Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) salah satu swalayan di area terowongan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah operasional usaha di kawasan itu sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak lalu lintas yang tidak terkendali.

Tak berhenti di situ, Komisi B juga merencanakan uji petik pengelolaan parkir di dalam mal. Penghitungan jumlah kendaraan yang masuk akan disandingkan dengan setoran pajak yang dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan akurasi dan transparansi pengelolaan parkir.

“Kita akan sandingkan data kendaraan yang masuk dengan pajak yang dibayar ke Bapenda,” tegas Basdir.

Sebagai tindakan tambahan, DPRD mendorong pemerintah kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memasang pot besar pada area yang masih menjadi kewenangan Pemkot Makassar di sekitar terowongan, guna mencegah lokasi tersebut kembali disalahgunakan sebagai area parkir liar.

Basdir kemudian menegaskan DPRD tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Manajemen Mal Panakkukang diminta memastikan seluruh rekomendasi dijalankan tanpa pengecualian demi memulihkan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Kita tidak ini selalu jadi permasalahan yang setiap tahun di bahas, kita mau dituntaskan dalm waktu dekat agar bisa fokus pada persoalan lain, karena inikan bukan masalah baru terus-menerus diulang,” Pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news