(Foto : IST)KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menindaklanjuti permohonan resmi Kedutaan Besar Republik Korea terkait maraknya dugaan peredaran produk rokok ilegal yang melanggar merek dagang terdaftar milik KT&G Corporation di Indonesia. Permohonan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar pada Rabu (28/01) bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung DJKI, Jakarta.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan KT&G melalui PT TSPM Cora menyampaikan bahwa perusahaan memiliki fasilitas produksi di Pasuruan dengan dua kawasan industri JIEP dan mempekerjakan sekitar 400 karyawan di Indonesia. Saat ini mereka tengah fokus terhadap isu rokok ilegal.
Namun demikian, saat ini ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal yang menyerupai merek “Esse” dan “Juara”, baik melalui jalur distribusi konvensional maupun penjualan daring. Produk ilegal tersebut terindikasi menggunakan pita cukai yang tidak sesuai, kesalahan klasifikasi jenis rokok, ketidaksesuaian jumlah isi kemasan, serta tidak memenuhi ketentuan Picture Health Warning (PHW), sementara lokasi pabrik pembuat rokok ilegal tersebut belum diketahui.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa DJKI memiliki mekanisme penanganan dugaan pelanggaran merek melalui tiga jalur utama. Yang pertama adalah pengaduan tindak pidana yang bersifat delik aduan, pengajuan takedown terhadap situs atau akun penjualan daring yang melanggar merek, serta fasilitasi mediasi non-litigasi.
“Namun, seluruh laporan ini perlu dikurasi dan diklarifikasi terlebih dahulu, termasuk penilaian adanya persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arie menegaskan bahwa DJKI siap menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran merek sepanjang didukung data awal yang memadai, termasuk daftar akun atau tautan penjualan daring yang diduga melanggar. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, mengingat penanganan produk rokok ilegal memiliki irisan kewenangan dengan instansi lain.
“Untuk aspek merek berada pada kewenangan DJKI, sedangkan aspek cukai dan ketentuan kesehatan berada pada kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sinergi antarlembaga menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui penanganan laporan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk memberikan pelindungan hukum terhadap merek terdaftar, menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan mitra internasional terhadap sistem kekayaan intelektual Indonesia. DJKI juga berharap upaya ini dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyatakan dukungannya terhadap langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran merek tersebut. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, termasuk di daerah.
“Kanwil Kemenkum Sulsel siap bersinergi dan berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya melalui peningkatan pengawasan, sosialisasi, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah. Hal ini penting untuk mencegah peredaran produk ilegal sekaligus melindungi pelaku usaha yang taat hukum,” ujar Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (29/1).
Andi Basmal juga menambahkan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kepercayaan investor dan mitra internasional, serta memastikan bahwa sistem kekayaan intelektual Indonesia memberikan kepastian hukum hingga ke tingkat daerah.

















































