Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, saat mengamankan Haeruddin Daeng Ngero. ,(ist).KabarMakassar.com — Pelarian panjang Haeruddin Daeng Ngero (39) berakhir di ujung peluru. Terduga gembong pencurian ternak (curnak) yang lama meresahkan warga Kabupaten Jeneponto ini akhirnya diringkus Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, Selasa (3/2).
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur setelah pelaku mencoba melawan dan melarikan diri saat proses pengembangan kasus ini dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus, Aiptu Abd. Rasyad,
Penangkapan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas rentetan laporan kehilangan hewan ternak yang dialami warga sejak tahun 2023 hingga 2025.
Berdasarkan catatan kasus ini, Polisi berhasil mengendus keberadaan Dg Ngero di Dusun Taipa Tinggia, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala sekitar pukul 17.00 WITA. Mengetahui kedatangan polisi, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diringkus.
Ketegangan memuncak saat petugas membawa pelaku untuk menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Alih-alih kooperatif, Dg Ngero justru mencoba melawan dan mendorong petugas demi meloloskan diri.
“Petugas sudah memberikan peringatan dengan suara lantang dan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap tidak mengindahkan. Akhirnya, dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanan pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam (4/2).
Pasca dilumpuhkan, pelaku langsung dilarikan ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Jeneponto.
Berdasarkan hasil interogasi, AKP Nurman menyebut bahwa Daeng Ngero ternyata merupakan aktor di balik sejumlah kasus curnak besar di Bumi Turatea, di antaranya, kasus yang terjadi di Kecamatan Tamalatea pada September 2023 lalu
Kala itu, pelaku melakukan pencurian 13 ekor kambing milik Baharuddin (PNS) dengan total kerugian Rp25 juta. Tragisnya, 12 ekor di antaranya sudah disembelih oleh pelaku.
Dua tahun kemudian, pelaku kembali melanjutkan aksi pencuriannya di kecamatan Kasus Bangkala di periode September 2025. Lagi-lagi, pelaku mencuri kuda betina milik Alimuddin dengan taksiran kerugian Rp30 juta.
Tak hanya itu, Pelaku juga mengakui telah mencuri 4 ekor kambing di Kelurahan Bontorannu pada Desember 2024 dan 1 ekor sapi betina di Desa Bontomanai pada September 2025.
Dalam menjalankan aksinya, Dg Ngero tidak sendirian. Ia mengaku bekerja sama dengan dua rekannya berinisial IW dan IA. Sementara itu, satu rekan lainnya bernama Arifin Kr. Bulu sudah lebih dulu diringkus dan kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Tamalatea.
“Saat ini dua rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh Tim Pegasus. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminalitas yang merugikan masyarakat, terutama para petani dan pekebun,” tegas AKP Nurman.
Akibat perbuatannya, Daeng Ngero kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam penjara dalam waktu yang lama.


















































