konferensi pers tim Resmob Polda SulselKabarmakassar.com — Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Unit Reskrim Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang pelaku yang diduga kuat menjadi eksekutor utama dalam jaringan curanmor lintas daerah di Sulawesi Selatan.
Sindikat ini diketahui menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah-rumah kosong hingga area masjid. Aksi mereka dilakukan dengan memanfaatkan situasi sepi, terutama saat pemilik kendaraan sedang beribadah. Penangkapan para pelaku dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus di sejumlah wilayah rawan pencurian, Selasa (3/2).
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Benny Pornika mengungkapkan, empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Dari hasil pengembangan, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan dalam jaringan tersebut.
“Empat orang eksekutor dan termasuk satu merupakan residivis. Masih ada empat orang DPO,” ujar Benny saat ditemui di Markas Komando Resmob Polda Sulsel.
Menurut Benny, sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak Juni 2025 hingga awal 2026. Selama kurun waktu tersebut, para pelaku diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Jumlah tersebut diperoleh dari pengakuan para tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Untuk sementara yang kami amankan motor 35 unit. Dari hasil interogasi sementara, mereka mengakui setelah melakukan penyelidikan ini kurang lebih 100 unit motor,” ungkap Benny.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku terbilang sederhana namun efektif. Mereka menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama, seperti di rumah kosong, serta motor milik jemaah masjid saat pelaksanaan salat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci kendaraan.
“Biasanya (beraksi) pada saat orang melakukan ibadah, salat, jadi kelihatan sepi. Jadi mereka lakukan aksi tersebut menggunakan kunci leter T,” kata Benny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba Inspektur Satu Muh Ali menambahkan, dari total 35 unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, sembilan di antaranya berasal dari wilayah hukum Polres Bulukumba. Namun, tidak semua kendaraan tersebut telah diketahui pemiliknya.
“Dari total 35 barang bukti yang diamankan, itu dari Polres Bulukumba ada sembilan. Tapi tiga yang teridentifikasi kendaraan dan pemiliknya,” tuturnya.
Ali juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, yakni SA, merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, tersangka tersebut pernah masuk dalam daftar buronan polisi sebelum kembali ditangkap dalam kasus yang sama.
“Tersangka SA ini residivis tindak pidana Curanmor. Mereka merupakan sindikat dan pernah masuk dalam DPO,” ucapnya.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk memburu empat pelaku lainnya yang masuk DPO serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi penampungan atau penadah kendaraan hasil curian.


















































