Gugatan Pasal Pengelapan KUHP Baru Ditolak MK

1 day ago 3
Gugatan Pasal Pengelapan KUHP Baru Ditolak MKGedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dijatuhkan terhadap permohonan yang diajukan Lina dan Sandra Paramita karena Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji.

“Mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (02/02).

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 618 UU 1/2023, seluruh proses hukum yang dihadapi para pemohon tunduk pada KUHP baru. Namun, para pemohon tidak dapat menunjukkan bukti lanjutan terkait status penyidikan setelah diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

“Mahkamah tidak memiliki cukup bukti dan keyakinan bahwa permasalahan yang dialami Pemohon I dan Pemohon II memiliki keterkaitan dengan norma Pasal 488 UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” kata Saldi.

Mahkamah juga menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara dalil kerugian hak konstitusional yang diajukan para pemohon dengan berlakunya pasal yang diuji. Karena itu, meskipun para pemohon memenuhi syarat sebagai pihak pemohon, dalil kerugian konstitusional dinilai tidak terbukti.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai memberikan pengecualian pidana bagi bawahan yang bertindak berdasarkan perintah jabatan yang sah.

Mereka mendalilkan pasal tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi bawahan dalam relasi kerja yang hierarkis.

Kuasa hukum para pemohon, Leon Maulana Mirza Pasha, sebelumnya menyatakan penerapan Pasal 488 KUHP membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa.

“Bawahan berisiko dikriminalisasi atas perintah atasan, menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis, meski bertindak dengan itikad baik,” ujarnya dalam sidang pendahuluan.

Para pemohon mengaku berprofesi sebagai staf keuangan di perusahaan berbeda yang menggunakan rekening pribadi karyawan untuk transaksi perusahaan. Mereka menyebut menerima perintah atasan untuk menggunakan dana perusahaan maupun dana pribadi, sebelum kemudian dituding melakukan penggelapan dan dilaporkan ke kepolisian.

Dengan putusan ini, Pasal 488 KUHP tetap berlaku sebagaimana mestinya, dan pengujian konstitusionalitas yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news